TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok

By Indonesia Maritime News 02 Feb 2026, 10:45:20 WIB Hukum
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok

Keterangan Gambar : Upaya penyelundupan 74 Ton arang bakau ilegal yang diangkut menggunakan dua kontainer digagalkan oleh TNI AL di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Upaya penyelundupan 74 Ton arang bakau ilegal yang diangkut menggunakan dua kontainer digagalkan oleh TNI AL di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Komandan Kodaeral III Laksda TNI Uki Prasetia dalam penjelasannya mengungkapkan upaya penyelundupan itu digagalkan pada Rabu (28/1/2026).

Penangkapan bermula dari adanya informasi i bahwa di Pelabuhan Tirta Ria, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat telah terpantau kegiatan pemindahan arang bakau ke dalam dua unit kontainer ukuran 40 ft.

Baca Lainnya :

Pemindahan rang bakau itu dilakukan dari kapal kayu KM Surya Jaya 1, dengan jumlah muatan sekitar 400 karung arang bakau dengan rencana tujuan jakarta, menggunakan kapal Icon James II 13.

Kasus ini segera ditindaklanjuti, TNI AL eudian berkoordinasi dengan KP3, KLH, Bea Cukai Tanjung Priok, Pelindo, BKSDA serta stakeholder terkait. Selanjutnya dilakukan pembongkaran muatan kontainer dari kapal Icon James II 13, yang telah tiba di Dermaga 210 Tanjung Priok, Jakarta.

“Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan bahwa isi dua kontainer tersebut yaitu adalah komoditas arang bakau sekitar 74 ton. Jika mengacu nilai pasar ekspor yaitu sekitar Rp. 23.500,- per Kg, diperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,7 miliar," ungkap Laksda Uki.

"Selain kerugian ekonomi, secara ekologis, produksi arang bakau tersebut, diperkirakan berasal dari penebangan sekitar 1.400 hingga 1.500 pohon bakau dewasa,” sambung dia.

Barang-barang tersebut selanjutnya diserahkan ke aparat terkait guna proses hukum lebih lanjut.

Sebagai catatan, dampak kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi meningkatkan abrasi, menurunkan hasil perikanan, mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta berdampak pada kerusakan ekosistem lingkungan yang dapat mengakibatkan bencana alam.

Sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, TNI AL terus berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum. Hal ini adalah upaya penegakan hukum yang dilakukan demi menjaga keberlanjutan lingkungan. (Arry/Mar)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook