Penyelundupan 10,9 Ton Pasir dan Balok Timah Rp1,7 M Dibongkar TNI AL di Jakarta Utara

By Indonesia Maritime News 22 Jul 2026, 17:28:39 WIB Hukum
Penyelundupan 10,9 Ton Pasir dan Balok Timah Rp1,7 M Dibongkar TNI AL di Jakarta Utara

Keterangan Gambar : Komandan Kodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia mengungkapkan kasus upaya penyelundupan pasir timah di Mako Kodaeral III, Jakarta Utara, Rabu (22/7/2026). Hadir pula perwakilan Kemenko Polkam RI, Asops Koarmada RI, Asintel Koarmada RI, Kadispenal, Ditjen Minerba ESDM, Bea Cukai, KSOP Tanjung Priok. Foto: Dispenal


Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Tim gabungan TNI AL dari Kodaeral III bekerja sama dengan instansi terkait, kembali menggagalkan dua kasus penyelundupan pasir dan balok timah ilegal asal Bangka Belitung senilaian miliaran rupiah.

Keberhasilan penindakan hukum tersebut diungkapkan oleh Dankodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia di Mako Kodaeral III, Jakarta Utara, Rabu (22/7/2026). Hadir pula perwakilan Kemenko Polkam RI, Asops Koarmada RI, Asintel Koarmada RI, Kadispenal, Ditjen Minerba ESDM, Bea Cukai, KSOP Tanjung Priok serta instansi maritim dan penegak hukum terkait lainnya.

Dijelaskan Laksda Uki, penangkapan tersebut dilakukan dua kali berkat kerja sama sinergis dan pengumpulan data intelijen yang akurat. Pengungkapan pertama pada Sabtu (4/7) berawal dari informasi intelijen soal adanya truk Fuso yang membawa pasir timah ilegal dari Bangka Belitung via laut menggunakan kapal Roro dengan tujuan pergudangan di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Baca Lainnya :

Tim gabungan segera melakukan pengejaran hingga kendaraan target berhasil dikuasai di area Pelabuhan Sunda Kelapa. Setelah dilakukan pemeriksaan muatan di Mako Kodaeral III, ditemukan pasir timah ilegal sebanyak sekitar 173 kampil dengan berat total mencapai 6 ton yang nilainya ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.  

Kasus kedua, pada Sabtu (18/7) upaya penyelundupan berhasil digagalkan saat tim memantau pergerakan 1 unit truk muatan yang diangkut menggunakan KMP Sakura Expres (kapal Roro) dari Pangkal Balam, Bangka Belitung menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

Setibanya di Pelabuhan Tanjung Priok, truk tersebut segera diamankan dan dikawal menuju Mako Kodaeral III. Ketika dibongkar, ditemukan pasir timah sebanyak sekitar 8.225 kg dan timah balok sekitar 2.700 kg dengan total berat mencapai 10,9 ton. Perkiraan nilai ekonomis dari penangkapan kedua ini mencapai Rp5,5 miliar. 

"Total perkiraan nilai ekonomis barang bukti dari dua kali penindakan tersebut mencapai ± Rp 7,6 Miliar. Untuk proses hukum selanjutnya, TNI AL akan berkoordinasi dan menyerahkan pendalaman kasus ini kepada instansi serta penyidik yang berwenang," ujar Laksda Uki.  

Terbongkarnya kasus penyelundupan ini merupakan bentuk komitmen tegas TNI AL dalam mengawal penegakan hukum di laut. Langkah ini juga menjadi wujud nyata implementasi Asta Cita Ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi penegakan hukum dan memprioritaskan pemberantasan kejahatan penyelundupan.

Pengungkapan kasus ini juga menindaklanjuti perintah langsung Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar seluruh jajaran TNI AL terus meningkatkan intensitas patroli dan Penegakan Hukum di Laut (Gakkumla) guna melindungi wilayah perairan yurisdiksi NKRI dari segala bentuk tindakan ilegal yang merugikan negara. (Bow/Mar)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook