- Diskon Tiket PELNI Disambut Antusias, Kuota Terserap 96 Persen
- Paus Bungkuk Terdampar di Pantai Perancak Bali, Tak Kuat Bertahan Hidup
- Penyelundupan 10,9 Ton Pasir dan Balok Timah Rp1,7 M Dibongkar TNI AL di Jakarta Utara
- Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia digagalkan Kodaeral IV di Perairan Karimun
- GM Pelindo Regional 2 Panjang: Tren Operasional Semester I Tahun 2026 Positif, Optimistis Kinerja Tumbuh Hingga Akhir Tahun
- Buntut Ucapan Lu Punya Otak Nggak, PWI Seret Hotman Paris ke Jalur Hukum
- Sentil Pernyataan Hotman Paris, PWI Pusat: Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
- Dikejar TNI AL, Mafia Internasional Buang Tas Isi Liqiuid Vape Yakuza ke Laut
- Bangun Budaya Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Bagikan 150 Life Jacket ke Nelayan
- Peduli Lingkungan Laut, Pelindo Regional 2 Banten Gelar Konservasi Terumbu Karang di Pulau Merak Besar
Paus Bungkuk Terdampar di Pantai Perancak Bali, Tak Kuat Bertahan Hidup

Keterangan Gambar : KKP Bersama Tim Gabungan Tangani Paus Bungkuk Terdampar di Pantai Perancak Bali, Selasa (14/7/2026). Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), BALI: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Tim Gabungan dan masyarakat bergerak cepat menangani seekor paus bungkuk (Megaptera novaeangliae) yang terdampar di Pantai Perancak, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Selasa (14/7/2026) lalu.
Upaya penyelamatan dilakukan secara terpadu untuk mengembalikan mamalia laut dilindungi tersebut ke perairan yang lebih dalam dengan tetap mengedepankan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare) dan keselamatan personel.
"Kolaborasi ini mencerminkan kepedulian bersama terhadap konservasi mamalia laut. Setiap kejadian keterdamparan juga menjadi pembelajaran penting untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kapasitas penanganan, serta menambah data ilmiah yang mendukung upaya konservasi mamalia laut di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara di Jakarta, Jumat (17/7).
Baca Lainnya :
- Peduli Lingkungan Laut, Pelindo Regional 2 Banten Gelar Konservasi Terumbu Karang di Pulau Merak Besar0
- Indonesia dan Inggris Luncurkan 3 Instrumen Teknis Ekosistem Maritim Rendah Karbon0
- Kembangkan Inovasi Ekosistem Karbon Biru, KKP Gandeng Perusahaan Amerika0
- Harga BBM Khusus Kapal 30-200 GT per Liter Rp15.000, KKP: Jaga Stabilitas Produksi dan Daya Saing0
- Tok! Harga BBM Solar Kapal Nelayan 30 GT per Liter Rp15.000, Perintah Presiden Prabowo0
Paus pertama kali ditemukan oleh nelayan sekitar pukul 11.00 WITA di perairan dangkal Pantai Perancak. Setelah menerima laporan, Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Denpasar segera berkoordinasi dengan berbagai pihak dan memberikan arahan teknis kepada tim di lapangan. Hasil identifikasi menunjukkan satwa tersebut merupakan paus bungkuk sepanjang sekitar 7,7 meter yang ditemukan dalam kondisi hidup tanpa luka luar.
Bersama masyarakat dan nelayan, tim berupaya menggiring paus menuju perairan yang lebih dalam. Namun kondisi pantai yang landai dan surutnya air laut yang berlangsung cepat menjadi kendala sehingga upaya penyelamatan tidak berhasil. Paus tersebut akhirnya dinyatakan mati sekitar pukul 14.00 WITA.
Kepala Balai PK Denpasar, Getreda Melsina Hehanussa, mengatakan penanganan selanjutnya dilakukan melalui koordinasi dengan Polairud, TNI AL, BKSDA Bali, Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), pemerintah desa, serta para pemangku kepentingan lainnya. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, bangkai paus ditangani melalui metode penguburan (burial method) setelah dilakukan nekropsi oleh tim JSI untuk memperoleh data ilmiah mengenai kondisi satwa dan mengidentifikasi kemungkinan penyebab kematian. Hingga saat ini, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel biologis masih dalam proses.
Paus bungkuk merupakan mamalia laut migrasi yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut dan menjadikan perairan Indonesia sebagai salah satu jalur migrasinya. Di Indonesia, seluruh jenis paus dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara secara internasional paus bungkuk tercantum dalam Appendix I CITES serta Appendix I dan II Convention on the Conservation of Migratory Species of Wild Animals (CMS).
KKP juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada Unit Pelaksana Teknis KKP atau instansi berwenang apabila menemukan mamalia laut yang terdampar agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan sesuai prosedur. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menempatkan perlindungan keanekaragaman hayati laut sebagai salah satu pilar utama implementasi ekonomi biru. (Bow/Mar)











