- Tok! Harga BBM Solar Kapal Nelayan 30 GT per Liter Rp15.000, Perintah Presiden Prabowo
- Pelindo Terminal Petikemas Gondol 2 Penghargaan Green and Smart Port 2026
- 1.101 Sarjana Penggerak Pembangunan Kampung Nelayan Timba Ilmu Maritim di Koarmada II
- Kunjungi Pelindo, Menteri Transportasi Kerajaan Arab Lirik Investasi Pelabuhan dan Pelayaran
- Rendezvous KRI Bima Suci dan KRI I Gusti Ngurah Rai-332 di Perairan Bitung, Gagah dan Indah
- Penanganan Kasus Perempuan dan Anak, Menteri PPPA Apresiasi Peran Media
- 31 Perwira TNI AL Naik Pangkat, 25 Pecah Bintang, Ini Daftarnya
- 124 Hari Pelayaran Misi Muhibah Duta Bangsa, KRI Bima Suci Kembali ke Tanah Air
- KKP dan Pemprov Kepri Perkuat Sinergi Tata Kelola Ruang Laut
- Ini yang Dioperasikan, Modernisasi Alat Baru IPC TPK Panjang Berdaya Saing Global
Tok! Harga BBM Solar Kapal Nelayan 30 GT per Liter Rp15.000, Perintah Presiden Prabowo

Keterangan Gambar : Kapal nelayan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta. Foto: property of indonesiamaritimenews.com
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Pemerintah menetapkan harga BBM solar kapal nelayan berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT) per liter Rp15.000. Penetapan ini berdasarkan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30-200 GT saat Rapat Terbatas (Ratas) di Kediaman Hambalang, di Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026).
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selepas mengikuti rapat terbatas. Ia menjelaskan, harga BBM non-subsidi sempat melonjak hingga Rp 21.300 per liter. Sementara untuk BBM nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan harga BBM subsidi sebesar Rp 6.800 per liter.
Baca Lainnya :
- KKP dan Pemprov Kepri Perkuat Sinergi Tata Kelola Ruang Laut0
- Diapresiasi Komisi IV DPR, Panen Udang ke-8 BUBK Kebumen Ditarget 254,5 Ton0
- Resmikan Mandatori Biodiesel B50 Pertama di Dunia, Presiden Prabowo: Fondasi Indonesia Makmur, Hemat Devisa Rp170 T0
- Purnawirawan TNI AL Luncurkan Jalasena Maritime Studies dan Kantor Hukum Advokasi Maritim0
- Gerakan Radin Inten Asri, Lanal Lampung Bersih-bersih Pantai Pasir Putih0
Airlangga menyebutkan, Presiden memberikan arahan agar pengusaha nelayan kapal 30-200 GT juga mendapatkan harga BBM khusus. "Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” ungkap Airlangga.
Dijelaskan Airlangga, harga BBM non-subsidi berdasarkan harga rata-rata produksi solar di dalam negeri dapat dipatok pada angka Rp18.600 per liter. Selisih dukungan sebesar sekitar Rp3.600 per liter akan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut bukan oleh APBN. karena harga minyak dan harga solar dan harga biodiesel sudah dekat," kata Airlangga. “Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” jelas Menko Airlangga.
Penggunaan dana BPDP dimungkinkan karena saat ini lembaga tersebut memiliki kecukupan dana untuk membiayai dukungan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan harga khusus BBM bagi pengusaha nelayan ini akan diberikan dengan kuota sebesar 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.
Beri Kepastian Pelaku Usaha
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor perikanan. Menurutnya, harga Rp15.000 per liter diharapkan dapat membantu operasional nelayan dengan kapal berukuran 30 GT ke atas.
“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nilai yang 30 GT ke atas,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi Sekretariat Kepresidenan.
Menurutnya, Kementerian ESDM akan segera menindaklanjuti arahan Presiden dengan menerbitkan surat keputusan. Ia juga menegaskan bahwa pembiayaan dukungan harga tersebut menggunakan dana non-APBN.
“Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” ucapnya. Ia menegaskan, bahwa pemerintah akan memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan tepat sasaran. Penentuan titik-titik penyaluran akan dikoordinasikan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, nanti kita akan minta titik-titiknya akan ditentukan oleh, koordinasikan dengan Menteri Perikanan. Supaya apa? Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah lagi dipergunakan,” tegas Bahlil. (Arry/Mar)











