- KMP Batumandi Tenggelam, Kemenhub dan ASDP Pastikan Pelabuhan Merak Tetap Normal
- Kemenhub dan Jasa Raharja Pastikan Hak Penumpang KMP Batumandi Pascakebakaran di Perairan Merak
- Kejati dan Pelindo Regional 2 Bengkulu MoU, Fondasi Kepastian Hukum Operasional Pelabuhan
- Little Harbour di Pelindo Regional 2, Dermaga Aman untuk si-Kecil, Orang Tua Tenang Bekerja
- Kapal Tanker Global 168 Bawa 1 Ton Ketamine Disergap Polri dan BNN di Selat Malaka
- Security, Security, Security, Akhirnya, KMP Batumandi Terbalik dan Tenggelam
- Permanent Make Up Indonesia Festival 2026, Wamenaker Tekankan Pentingnya Sertifikasi Profesi
- Tuntas Pemadaman KMP Batumandi, Kemenhub Kerahkan KN Trisula P.111 untuk Pendinginan
- IPC TPK Gandeng Mitra Operasional Deklarasi Pelabuhan Bersih Bebas Pungli
- Heboh Lagi Kebakaran Kapal Berbendera Indonesia: Analisis Kasus Kebakaran KMP Batumandi
Kapal Cepat Rudal KRI Surik-645 Tangkap Tug Boat Bawa Solar Ilegal

Keterangan Gambar : Kapal Cepat Rudal TNI AL, KRI Surik-645 menangkap kapal tug boat TB. Lentari Perdana yang diduga kuat melanggar pelayaran dan mengangkut solar ilegal di perairan Timur Tanjung Piayu, Batam, Prov. Kepulauan Riau (Kepri). Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), KEPRI: Kapal Cepat Rudal TNI AL, KRI Surik-645 menangkap kapal tug boat TB. Lentari Perdana yang diduga kuat melanggar pelayaran dan mengangkut solar ilegal di perairan Timur Tanjung Piayu, Batam, Prov. Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam siaran resmi TNI AL Rabu (11/2/2026) diungkapkan, kapal tug boat berbendera Indonesia tersebut dinakhodai oleh "S" dengan jumlah 6 orang Anak Buah Kapal (ABK). Hasil pemeriksaan awal, TB. Lentari Perdana diketahui mengangkut muatan solar ilegal sekitar kurang lebih 35 ton, dengan rute pelayaran menuju Sagulung.
Baca Lainnya :
- KKP Gandeng Kejagung dan BPKP Perkuat Pengawasan Internal0
- Baharkam Polri dan Prancis Jajaki Kerja Sama Teknologi Alutsista Modern0
- Tim Gabungan TNI AL Amankan Terduga Penjual Senjata Api Ilegal0
- Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal Digagalkan Satgaspam TNI AL di Bandara Juanda0
- Penyelundupan 133 Ton Bawang Bombay Digagalkan Lanal Semarang dan Tim Gabungan0
Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) KRI Surik-645, ditemukan berbagai dugaan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan lingkungan maritim.
Pelanggaran tersebut antara lain kapal berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan surat olah gerak, tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS), tidak memiliki dokumen kepelautan, serta mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tanpa izin resmi.
Selain itu, ditemukan pula kondisi Oil Water Separator (OWS) dalam keadaan tidak berfungsi, garis muat kapal tidak terlihat, pas besar kapal belum di-endorse, serta nihilnya sertifikat kecakapan nakhoda dan kru kapal.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut, serta merugikan negara dari sisi ekonomi dan energi. Sebagai tindak lanjut, pada Minggu malam (8/2), kapal beserta seluruh barang bukti dan awak kapal telah diserahkan kepada Lanal Bintan untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan TNI Angkatan Laut dalam rangka menegakkan hukum di laut, mencegah praktik ilegal, serta menjaga keamanan dan keselamatan wilayah perairan yurisdiksi nasional, sejalan dengan kebijakan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut dalam mewujudkan laut Indonesia yang aman, tertib, dan berdaulat. Hal ini sesuai dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. (Arry/Oryza)











