Tim Gabungan TNI AL Amankan Terduga Penjual Senjata Api Ilegal

By Indonesia Maritime News 24 Jan 2026, 18:20:09 WIB Hukum
Tim Gabungan TNI AL Amankan Terduga Penjual Senjata Api Ilegal

Keterangan Gambar : Tim Gabungan Komando Daerah Angkatan Laut V (Kodaeral V) dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali amankan terduga penjual senjata api ilegal: Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), BALI: Tim Gabungan Komando Daerah Angkatan Laut V (Kodaeral V) dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari ancaman peredaran senjata api ilegal.

Seorang terduga tersangka kasus penjualan senjata api ilegal beserta barang bukti berhasil diamankan dan diserahkan kepada Kepolisian Sektor Denpasar Selatan, Jumat (23/1/2026), di Mako Lanal Bali.

Baca Lainnya :

Terduga tersangka dengan inisial ASR (33), diketahui merupakan karyawan perusahaan keamanan swasta dan tercatat sebagai anggota Komponen Cadangan (Komcad).

ASR diamankan oleh Tim Gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali pada Kamis (22/1/2026) setelah ada informasi terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah Bali.

Penangkapan dilakukan di sebuah warung makan di kawasan Padang Sambian, Denpasar Barat, tanpa perlawanan. Keberhasilan ini merupakan hasil dari deteksi dini dan kinerja yang berkesinambungan guna mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat mengancam kondusivitas wilayah Pulau Dewata.

Dalam kegiatan serah terima tersebut, Danlanal Bali Kolonel Laut (P) Cokorda diwakili oleh Palaksa Lanal Bali Mayor Laut (P) I Nyoman Astawa Yasa, secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis Sig Sauer, empat butir amunisi tajam kaliber 9 mm, satu pucuk senjata jenis soft gun, serta sejumlah barang lainnya berupa atribut Komcad, beberapa kartu ATM dari berbagai bank, dan satu unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max milik terduga tersangka.

Danlanal Bali menegaskan bahwa penyerahan terduga tersangka dan barang bukti tersebut merupakan wujud sinergi yang solid antara TNI AL dan Polri, dalam menegakkan hukum serta memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selanjutnya proses diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. 

Ia mengimbau seluruh jajaran TNI AL dan masyarakat agar tetap waspada serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat keamanan setempat, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif. Hal tersebut juga merupakan perintah langsung dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. (Bow/Mar)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook