Lagi, 5 Kapal Langgar Jalur Penangkapan Ikan Ditindak Tegas KKP

By Indonesia Maritime News 09 Agu 2023, 13:23:19 WIB Maritim
Lagi, 5 Kapal Langgar Jalur Penangkapan Ikan Ditindak Tegas KKP

Keterangan Gambar : KKP tertibkan lima kapal penangkap ikan yang dianggap melanggar jalur penangkapan. Foto: Humas Fijen PSDKP



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA:  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menertibkan 5 (lima) kapal perikanan yang melanggar jalur penangkapan ikan. Penertiban dilakukan agar pengelolaan ikan hasil tangkapan dapat dilakukan sesuai dengan kuota izin daerah penangkapannya, sehingga tidak menimbulkan penangkapan ikan yang berlebih (overfishing).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin mengatakan, selain pengawasan melalui operasi Kapal Pengawas, pihaknya juga secara langsung memimpin operasi pengawasan di sejumlah pelabuhan perikanan di Indonesia.

Baca Lainnya :

Terakhir di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja, Banda Aceh. Dari hasil pengawasan, masih ditemukan kapal-kapal ikan di bawah 30 GT yang menangkap ikan di luar zona penangkapan izin daerah (>12 mil).

“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, zona penangkapan ikan ini sudah diatur supaya aktivitas penangkapan ikan dapat terkendali dan berkelanjutan. Kalau aturan dilanggar, bisa terjadi overfishing”, terang Adin dalam keterangan tertulis Rabu (9/8/2022).

Adin melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi terhadap para nelayan. Ia menjabarkan bahwa hasil operasi Sea Rider Pangkalan PSDKP Jakarta di WPPNRI 712 Perairan Laut Jawa dan KP. HIU Macan 04 WPPNRI 717 Perairan Samudera Pasifik baru-baru ini telah menertibkan 5 kapal perikanan yang diduga menangkap ikan tidak sesuai daerah penangkapan ikan dan di luar zona penangkapan kapal izin daerah (>12 mil).

Kelima kapal tersebut yakni KM. B 1127 (30 GT), KM. SS (30 GT), KM. BLJ (30 GT), KM. KS 6 (29 GT), dan KM. IB (15 GT). Kelima kapal tersebut diduga telah melanggar Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha.

“Sebagai tindak Lanjut SE MKP Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023, kapal-kapal tersebut kami perintahkan untuk migrasi perizinan. Proses migrasi akan diproses melalui sinergi Ditjen PSDKP dan Ditjen Perikanan Tangkap”, terang Adin.

Sejak Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan diterbitkan hingga 6 Agustus 2023, total terdapat 32 kapal perikanan dengan izin daerah yang telah ditertibkan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan karena melanggar jalur penangkapan ikan dan daerah penangkapan ikan.

DIPANGGIL

Sementara itu, Ditjen PSDKP juga telah melakukan pemanggilan terhadap pengelola 1.656 unit kapal perikanan untuk diarahkan migrasi perizinan secara persuasif. Adin juga menyampaikan apresiasinya kepada para pemilik kapal yang dengan kemauan sendiri mengajukan migrasi izin ke Pangkalan/Satwas PSDKP. Total sejumlah 602 unit kapal perikaan telah mengurus sendiri migrasi perizinan.

"Aksi penghentian, pemeriksaan, dan penahanan (henrikan) yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan ini merupakan salah satu upaya represif. Agar pelaku usaha lainnya dapat terdorong untuk  migrasi perizinan dengan sendirinya daripada ditangkap petugas", papar Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyebutkan bahwa dalam rangka menyukseskan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), pengawasan terhadap kepatuhan perizinan berusaha akan dilakukan secara lebih ketat. Hal ini untuk memastikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dapat berkelanjutan sesuŕai prinsip Ekonomi Biru.(Bow/Oryza).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook