Kemenhub Terbitkan Aturan Baru, ini Tugas dan Fungsi KPLP
Kemenhub Terbitkan Aturan Baru, ini Tugas dan Fungsi KPLP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), BATAM: Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Penjagaan Laut dan Pantai melaksanakan sosialisasi aturan baru. Dalam aturan baru dijelaskan . . .





























.jpg)









