IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau Bodong di Priok

By Indonesia Maritime News 04 Feb 2026, 11:51:30 WIB Hukum
IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL  Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau Bodong di Priok

Keterangan Gambar : IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) mendukung TNINSL yang menggagalkan upaya penyelundupan 74 Ton arang yang diangkut menggunakan dua kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: IPC TPK



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA : IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menegaskan mendukung penegakan hukum yang dilakukan Koarmada RI Kodaeral III yang menggagalkan upaya pengiriman 74 ton arang bakau di Tanjung Priok.

IPC TPK mendukung penuh penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup, bersinergi dengan Komando Armada Republik Indonesia Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Koarmada RI Kodaeral III) dalam pengungkapan kasus pengiriman arang bakau bodong alias tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Lainnya :

Pengawasan dilakukan terhadap dua boks petikemas berukuran 40 feet yang tiba di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan MV ICON JAMES II 13. Petikemas tersebut diketahui memuat arang bakau yang berasal dari Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dan tidak dilengkapi dengan dokumen sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan bersama unsur gabungan, ditemukan muatan arang bakau dengan total berat kurang lebih 74 ton. Seluruh rangkaian kegiatan pengawasan dan pembukaan kontainer dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Dalam keterangan tertulisnya Corporate Secretary IPC TPK, Pramestie Wulandary, menyampaikan bahwa IPC TPK mendukung penuh langkah tegas aparat dalam menjaga keamanan pelabuhan dan kelestarian lingkungan.

“IPC TPK berkomitmen mendukung penuh TNI Angkatan Laut dan seluruh aparat penegak hukum dalam upaya mencegah dan menindak aktivitas ilegal di kawasan pelabuhan. Terminal petikemas bukan hanya simpul logistik, tetapi juga garda depan dalam menjaga kepatuhan hukum dan keberlanjutan lingkungan,” jelas Pramestie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/2/2026).

Arang bakau, lanjut dia, merupakan hasil hutan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting dan pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. “Kami memastikan seluruh kegiatan bongkar muat di lingkungan IPC TPK dilakukan sesuai regulasi. Sinergi lintas instansi menjadi kunci untuk menciptakan pelabuhan yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sebagai operator terminal petikemas, IPC TPK memperkuat koordinasi dengan TNI AL, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya dalam rangka menjaga integritas rantai logistik nasional dan mencegah penyalahgunaan fasilitas pelabuhan.

IPC TPK terus mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam melindungi sumber daya alam serta mendukung tata kelola kepelabuhanan yang bertanggung jawab.

Seperti diketahui, jajaran TNI AL melalui Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta berhasil menggagalkan penyelundupan 2 kontainer arang bakau di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (28/1/2026).

Komandan Kodaeral III Laksamana Muda Uki Prasetia dalam siaran pers di Tanjung Priok, Jakarta Utara, barang tersebut dibawa dari Kalimantan ke Jakarta. (Arry/Mar)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook