- Presiden Prabowo: MBG Bukan Sekadar Program Makan
- Tinggalkan Busan, KRI Bima Suci Otewe Rusia Lanjutkan Misi Diplomasi dan Latihan Taruna KJK
- 40 Peserta Ikuti Pelatihan Transplantasi Terumbu Karang di Pantai Jikumerasa
- Seskoal Terima Kunjungan Kehormatan Head of Sea Power Center Australia
- PPAL Ikuti Kegiatan Gerakan Tanam Tebu Serentak Nasional di Subang
- Ladokgi TNI AL Peduli Kesehatan Lansia
- Setetes Darah untuk Kehidupan, Bakes Lanudal Jakarta di HUT ke-70 Penerbangan TNI AL
- Atraksi Budaya Nusantara Tim KJK 2026 di KRI Bima Suci Memukau Pejabat di Busan Korea Selatan
- 6 Pati TNI AL Berganti Jabatan
- Hari Lingkungan Hidup, PELNI Gelar Penghijauan dan Daur Ulang Limbah
Cegah Kasus Hukum, Terminal Teluk Lamong Gandeng Kejari Tanjung Perak

Keterangan Gambar : PT Terminal Teluk Lamong (TTL) menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak guna mencegah terjadinya masalah hukum. Foto: TTL
Indonesiamaritimenews.com (IMN), SURABAYA: PT Terminal Teluk Lamong (TTL) menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak guna mencegah terjadinya masalah hukum.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan dilaksanakan di Surabaya pada Rabu (4/3/2026).
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT Terminal Teluk Lamong, David P. Sirait, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, serta disaksikan oleh jajaran manajemen TTL dan Kejari Tanjung Perak, termasuk para Jaksa Pengacara Negara.
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan efektivitas pencegahan serta penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi perusahaan, baik melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi.
Direktur Utama PT Terminal Teluk Lamong menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terus diperkuat antara kedua institusi.
“Kami mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Sinergi ini sangat penting karena dalam operasional sehari-hari kami berhadapan dengan berbagai aspek hukum. Kolaborasi strategis ini memungkinkan TTL untuk lebih proaktif dalam melakukan pencegahan dan pengelolaan risiko hukum, sehingga tata kelola perusahaan dapat terus diperkuat secara berkelanjutan,” ujar David.
Melalui kerja sama ini, TTL dapat memperoleh dukungan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), maupun tindakan hukum lainnya. Selain itu, kejaksaan juga dapat berperan sebagai mediator atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Komitmen Bersama
Baca Lainnya :
- Sindikat Penyelundup Sisik Trenggiling Rp180 Miliar di Pelabuhan Tanjung Priok Dibongkar Petugas0
- Disergap TNI AL, Kapal Penyelundup Balpress dan Rokok Bodong Tak Berkutik0
- IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau Bodong di Priok0
- TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok0
- Penyelundupan 40 Ton Solar di Natuna Digagalkan TNI AL, Modus Angkut Cumi 50 Kg, ABK Pakai Narkoba0
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menegaskan bahwa kerja sama ini dilandasi komitmen bersama dalam menjaga integritas dan kepastian hukum.
“Sektor kepelabuhanan memiliki kompleksitas yang tinggi, terutama terkait pengelolaan aset negara dan hubungan usaha. Oleh karena itu, langkah preventif melalui pendampingan hukum menjadi penting agar setiap kebijakan dan keputusan strategis tetap berada dalam koridor hukum. PKS ini merupakan wujud kepercayaan dan komitmen bersama dalam menjaga serta mengamankan aset negara,” ungkap Darwis.
Kerja sama antara PT Terminal Teluk Lamong dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak ini bukan yang pertama dilakukan. Sebelumnya, kedua pihak telah berkolaborasi dalam berbagai penyelesaian permasalahan hukum, termasuk dukungan penyelesaian isu operasional serta pendampingan terhadap sejumlah program strategis perusahaan.
Melalui penandatanganan PKS ini, PT Terminal Teluk Lamong menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), meningkatkan kepastian hukum dalam setiap kegiatan usaha, serta mendukung terciptanya ekosistem kepelabuhanan yang profesional, transparan, dan berintegritas. (Bow/Mar)











