- Bikin Bahaya, Penyelundupan 1,4 Ton Sianida dari Filipina Digagalkan TNI AL
- Buka Bersama Prajurit Marinir, Kasal Berpesan Amalkan Al Quran Sebagai Kompas Hidup
- Operasi Trisila-26, KRI Dorang-847 Lego Jangkar Bagikan Sembako ke Nelayan Pulau Wamar
- KSOP Kelas II Cirebon dan PT. Langgeng Jaya Maritim Teken Kerja Sama, Apa Saja ?
- Cegah Kasus Hukum, Terminal Teluk Lamong Gandeng Kejari Tanjung Perak
- Bakti Sosial TNI AL di Papua, Masyarakat Antusias Periksa Kesehatan Gratis
- 3.350 Paket Sembako Pelindo Regional 2 Tanjung Priok untuk Pekerja & Masyarakat Sekitar Pelabuhan
- Jalin Kebersamaan Nuansa Ramadhan Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dan Stakeholder
- Arus Logistik Jelang Lebaran 2026 Melonjak, Ini Strategi Pelindo Antisipasi Kepadatan di Pelabuhan
- Kemenhub Kerahkan 841 Kapal Angkutan Lebaran 2026, Kapasitas 3,2 Penumpang
Sindikat Penyelundup Sisik Trenggiling Rp180 Miliar di Pelabuhan Tanjung Priok Dibongkar Petugas

Keterangan Gambar : Sindikat Penyelundup 3 Ton Sisik Tringgiling Rp180 Miliar lewat Pelabuhan Tanjung Priok dibongkar petugas. Foto: Pelindo
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Sindikat penyelundup tak kunjung jera melakukan pelanggaran kendati aparat penegak hukum mengendus dan mengungkapnya. Kali ini Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok berhasil digagalkan.
Petugas menemukan 99 karton berisi sisik trenggiling kering dengan total berat mencapai 3.053 kilogram. Jika merujuk pada nilai pasar gelap yang diperkirakan sekitar Rp60 juta per kilogram, potensi nilai ekonomi dari barang ilegal tersebut dapat mencapai Rp180 miliar.
Pengungkapan ini berawal dari analisis dan pemindaian terhadap peti kemas ekspor yang masuk ke kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam dokumen ekspor dideklarasikan sebagai teripang kering dan mi instan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sisik trenggiling yang tidak diberitahukan dalam dokumen ekspor.
Selain sisik trenggiling, petugas juga menemukan teripang dalam kondisi kering yang turut dimuat dalam pengiriman tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, negara tujuan penyelundupan adalah Kamboja.
Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia, sehingga segala bentuk perdagangan bagian tubuhnya, termasuk sisik, merupakan tindakan ilegal. Selain itu, untuk memperoleh 1 kilogram sisik trenggiling diperkirakan membutuhkan 4 hingga 6 ekor trenggiling, sehingga perdagangan ini memberikan ancaman serius terhadap kelestarian satwa tersebut.
Baca Lainnya :
- Disergap TNI AL, Kapal Penyelundup Balpress dan Rokok Bodong Tak Berkutik0
- IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau Bodong di Priok0
- TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok0
- Penyelundupan 40 Ton Solar di Natuna Digagalkan TNI AL, Modus Angkut Cumi 50 Kg, ABK Pakai Narkoba0
- BBM Ilegal Mau Didistribusikan ke Kapal SPOB, Digagalkan Patroli TNI AL0
Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Pengungkapan kasus tersebut dibeberkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sinergi KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok pada Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan instansi di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, termasuk PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok.
Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, Yandri Trisaputra menyampaikan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai gerbang utama perdagangan internasional memiliki komitmen kuat untuk mendukung penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas ekspor-impor.
“Pelindo mendukung penuh upaya penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai bersama BKSDA dalam memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi," ujar Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, Yandri Trisaputra.
"Sebagai pengelola pelabuhan, kami terus memperkuat koordinasi dan sistem pengawasan di kawasan pelabuhan agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum,” sambung Yandri.
Saat ini proses penyelidikan masih terus didalami oleh aparat terkait guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.(Arry/Oryza)











