191.000 Ponsel IMEI Ilegal Bakal Dimatikan, Polri Pastikan Tak Akan Rugikan Pengguna

By Indonesia Maritime News 11 Agu 2023, 20:07:48 WIB Hukum
191.000 Ponsel IMEI Ilegal Bakal Dimatikan, Polri Pastikan Tak Akan Rugikan Pengguna

Keterangan Gambar : Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. Foto: ist


Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Bareskrim Polri sedang mengkaji aplikasi untuk pengecekan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel atau handphone (HP). Perumusan aplikasi tersebut sebagai tindak lanjut Polri soal temuan 191 ribu ponsel yang memiliki IMEI ilegal.

Hal ini diungkapkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. "Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat,” kata Adi Vivid dalam keterangan tertulis dlansir, Jumat (11/9/2023).

Dijelaskan Vivid, perumusan aplikasi tersebut bekerjasama dengan kementerian/lembaga yang terkait penerbitan IMEI. Fungsinya adalah agar masyarakat dapat memastikan ponselnya termasuk dalam 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal atau tidak.

Baca Lainnya :

Jika termasuk, pengguna dapat langsung melakukan langkah tindak lanjut yang diarahkan di aplikasi. "Cukup nanti kami sediakan aplikasinya, nanti apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191 ribu kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen,” jelas dia.

Polisi memastikan, pengusutan 191 ribu lebih HP IMEI ilegal tak akan merugikan masyarakat. Polisi juga belum melakukan shutdown terhadap 191 ribu ponsel tersebut.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap 6 tersangka dalam kasus pendaftaran IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp353 miliar.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers beberapa waktu lalu mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, berpotensi merugikan negara. Menurut Wahyu, rekapitulasi IMEI 191.965 buah tersebut kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000  atau Rp 353 miliar lebih.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023. Enam tersangka yang ditangkap terdiri dari 2 orang oknum aparatur sipil negara (ASN) masing-masing F dari Kementerian Perindustrian dan A dari  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Empat tersangka lainnya dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau device electronic ilegal, yakni P, D, E, P. (Bow/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook