2 WNI Bobol Kartu Kredit 8 WN Jepang, Dipakai Belanja Online Shop di Kota Osaka

By Indonesia Maritime News 09 Agu 2023, 20:58:45 WIB Hukum
2 WNI Bobol Kartu Kredit 8 WN Jepang, Dipakai Belanja Online Shop di Kota Osaka

Keterangan Gambar : Bareskrim Polri menangkap pelaku peretasan kartu kredit WN Jepang. Foto: Humas Polri



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kepolisian Jepang (NPA) berhasil membongar kejahatan hacking. Pelaku meretas kartu kredit 8 WN Jepang dengan melakukan ilegal akses. Mereka lalu belanja barang-barang elektronik secara online di market place Jepang.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan 2 orang WNI ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka yakni DK ditangkap di Indonesia dan SB ditangkap di Osaka, Jepang. Sedangkan korbannya adalah pemilik akun marketplace Be-Stock dan Tsukumo net shop di Jepang.

Baca Lainnya :

Kerugian korban mencapai sekitar Rp1,6 miliar rupiah. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1 miliar dikirim ke DK. Sedangkan Rp 600 juta dikantongi  SB. Kedua tersangka adalah rekan sesama disc jockey (DJ) di Bali.

"Tersangka berjumlah 2 (dua) orang, 1 orang telah ditangkap dan ditahan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan 1 (satu) orang pelaku lainnya menjalani proses hukum di Kepolisian Osaka Jepang,” ungkap Brigjen Adi Vivid dalam keterangannya di Mabes Polri, Rabu (9/8/2023).

MODUS OPERANDI

Adapun modus operandi yang dilakukan, tersangka DK berperan melakukan akses ilegal dengan menggunakan hacking tools 16shop. Sedangkan tersangka SB (berada di Jepang), menyediakan perangkat komputer agar bisa dioperasikan jarak jauh oleh DK.

Dalang kasus kejahatan ini adalah DK. Dia memerintahkan SB mengaktifkan komputernya yang ada di Jepang. Dari Indonesia, DK mengendalikan sistem komputer SB yang ada di Jepang untuk meretas sejumlah kartu kredit (credit card) milik WNJepang.

Setelah mendapatkan akses kartu kredit, mereka melakukan pencurian data, kemudia belanja barang-barang elektronik di market place Jepang.

"Barang hasil kejahatan tersebut dijual oleh tersangka SB kemudian sebagian uang hasil penjualan tersebut dikirimkan ke tersangka DK di Indonesia,” ungkap Ade Vivid.

Kejahatan ini terbongkar setelah ada 8 warga Jepang yang melapor ke kepolisian di negaranya. Hasil penyelidikan kepolisian setempat, SB juga ternyata pernah mengirim barang-barang pembelian ke alamat dia.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/ A/ 0603/ X/ 2022/ SPKT.DITTIPIDSIBER/ BARESKRIM POLRI tanggal 19 Oktober 2022. Sebanyak 13 orang saksi dan 3 orang ahli diperiksa polisi.

Terhadap Tersangka DK dikenakan pasal-pasal dari UU ITE dan KUHP Pasal 46 ayat (1), (2). (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2). (8) UU ITE — Illegal Access, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE — Modifikasi informasi & dokumen elektronik, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE — Manipulasi data seolah-seolah otentik, Pasal 363 KUHP — Pencurian.

Polri menghimbau kepada masyarakat yang memiliki akun e-commerce dan kartu kredit agar melakukan pengamanan sesuai prosedur yang dianjurkan dan melakukan penggantian password secara berkala.

“Hindari untuk meng-klik tautan-tautan yang tidak diketahui asalnya dan jangan lupa melakukan /log out apabila telah selesai melakukan transaksi online," pesan Brigjen Adi Vivid. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook