- 13 Hari Hilang di Laut, Rachmad Ditemukan Terdampar di Pulau Republik Palau
- Menteri Trenggono Pastikan 6 Program Prioritas Bawa Manfaat bagi Masyarakat, Apa Saja ?
- Perangi Narkoba, Pelindo Regional 2 dan BNN Jakarta Utara Gelar Sobat Ananda Bersinar di SMAN 80 Jakarta
- 3 Bayi Buaya Langka Sinyulong Diamankan KKP dari Permukiman Nelayan, Ini Penampakannya
- Latma DIVEX 2026, Pasukan Katak TNI AL dan Republic of Korea Navy Asah Kemampuan Operasi Bawah Air
- KRI Hiu-634 Angkut Bantuan Kejati NTT, Disalurkan ke Maumere dan Reo
- BKPRMI Jakarta Gelar Pelatihan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah di Pulau Pramuka
- KRI Selar-879 TNI AL dan Philippine Navy Siaga Jaga Perbatasan Indonesia dan Filipina
- Update Gempa di NTT, Korban Meninggal Dunia 111 Orang, 21.552 Warga Masih Mengungsi
- Dorong Koperasi Nelayan Merah Putih Kembangkan Usaha Berbasis Data, KKP Gandeng ASPPENDO
57 Saksi Diperiksa Mabes Polri, Panji Gumilang Jadi Tahanan Kasus Penistaan Agama

Keterangan Gambar : Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Foto: ist
57 Saksi Diperiksa Mabes Polri, Panji Gumilang Jadi Tahanan Kasus Penistaan Agama
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang akhirnya ditahan Bareskrim Polri. Ia jadi tersangka dugaan penistaan agama setelah penyidik memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) siang hingga malam hari. Sekitar pukul 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan setelah status Panji Gumilang dinaikkan menjadi tersangka.
Baca Lainnya :
- Lantik 6 Kapolres Baru, Kapolda Lampung: Ibarat Onderdil Baru, Larinya Makin Cepat0
- Duh! Kepala Basarnas Jenderal Bintang Tiga Jadi Tersangka Suap KPK0
- Airlangga Hartarto 12 Jam Dicecar Penyidik Kejagung, ini Hasilnya0
- Benih Lobster 73 Bungkus di Koper Rp 8,9 M ke Singapura Gagal Diselundupkan Keburu Diciduk TNI AL0
- Begini Pola Penyelundupan Benih Bening Lobster ke Luar Negeri, Mirip Sindikat0
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa 40 saksi. Penyidik sudah melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
"Sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli," ungkap Djuhandani kepada wartawan. Penyidik sudah mengatongi sejumlah alat bukti.
"Untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," sambung Djuhandani. Ditambahkan Djuhandani, dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, semua sepakat menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Panji Gumilang dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2023) dalam kasus dugaan penistaan agama Islam.
Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung menduga Panji telah menista agama Islam karena memberi ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun yang dipimpinnya. Laporan terhadap Panji tertuang dalam LP dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
KASUS LAIN
Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah kasus ini menjadi publik. Bahkan Menko Polhukam Mahfud MD juga mmencuriai ada dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji.
Mahfud MD mengatakan telah menyampaikan laporan kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud, Selasa (11/7/2023).
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.
Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, menurut Mahfud di antaranya penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan dan lainnya. (Arry/Oryza)











