- Buka Peluang Kerja Baru Kemnaker Gandeng TikTok, Dorong Talenta Ekonomi Digital
- Petikemas Internasional Dongkrak Kinerja Terminal Teluk Lamong 4,5%
- Transformasi Terminal Dongkrak Arus Peti Kemas di TPK Sorong 10% Pada Triwulan I 2026
- KRI Bima Suci Bawa Taruna AAL dan Cadet Asean Tiba di Colombo, Misi Diplomasi Kartika Jala Krida 2026
- Heboh Pulau Umang di Banten Dijual Rp65 Miliar, KKP: Langsung Kami Segel
- Taklukkan Medan Sulit Samudra Atlantik, KRI Conapus-936 Sandar di Afrika Selatan
- Layanan Pelindo Masa Angkutan Lebaran 2026 Tembus 2,6 Juta Penumpang, Meningkat 24 %
- PELNI dan Meratus Line Perluas Kerja Sama Strategis Program Tol Laut
- Kapal Perang Fregat Angkatan Laut Thailand Singgah di Surabaya, Ini Kekuatannya
- Yuhuu... 441 Riders Cilik Bersaing Ketat di Kejurnas Push Bike Race Kapten Morgan Tahun 2026
Airlangga Hartarto 12 Jam Dicecar Penyidik Kejagung, ini Hasilnya

Keterangan Gambar : Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, diperiksa selama sekitar 12 jam oleh penyidik di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung),Foto: Ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, diperiksa selama sekitar 12 jam oleh penyidik di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Ketum Partai Golkar ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Ia mulai diperiksa penyidik sekitar pukul 08.30 WIB, Senin (24/7/2023). Pemeriksaan selesai sekitar pukul 21.10. Airlangga lalu memberi keterangan pers di depan Gedung Kejagung.
"Saya menjawab 46 pertanyaan, dan saya sudah menjawab sebaik-baiknya, hal-hal lain tentunya penyidik yang akan menyampaikan," kata Airlangga dalam jumpa pers di depan Gedung Kejagung Senin (24/7/2023) malam.
Baca Lainnya :
- Benih Lobster 73 Bungkus di Koper Rp 8,9 M ke Singapura Gagal Diselundupkan Keburu Diciduk TNI AL0
- Begini Pola Penyelundupan Benih Bening Lobster ke Luar Negeri, Mirip Sindikat0
- HUT ke-77 Polri di Stadion GBK, ini Pidato Lengkap Presiden Jokowi0
- 3 Kapolda Diganti, Irjen Agung Setya Jabat Kapolda Sumut0
- Komjen Agus Andrianto Jadi Wakapolri, Kabareskrim Dijabat Komjen Wahyu Widada0
Sementara itu Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kutandi, mengatakan Airlangga diperiksa selaku Menko Bidang Perekonomian. "Ini merupakan pemeriksaan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO tahun 2021," jelas Kuntadi.
Menurut Kuntadi, masih terlalu dini untuk menyatakan keterlibatan Airlangga dalam kasus ini karena masih penyelidikan awal. "Segala hal yang menurut hemat kami memuat dugaan pidana, pasti kami dalami. Sepanjang ada alat buktinya dan memang harus kami dalami, pasti kami dalami," kata Kuntadi.
"Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya dalam kasus ini. Ini masih penyelidikan awal," tambah Kuntadi.
3 PERUSAHAAN
Catatan indonesiamaritimenews.com dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
Ketiga perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juni 2023 masing-masing: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ketiga korporasi tersebut diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.
Dalam kasus ini, ada 5 terdakwa yang ditetapkan yaitu: mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp6 triliun selain juga merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun. Para terdakwa dinilai bermufakat jahat untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor dengan Kemendag sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan izin ekspor.
Padahal, pemberian izin ekspor tersebut bertentangan dengan ketentuan Kemendag. Ketentuan tersebut yaitu perusahaan harus memenuhi kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) terhadap minyak goreng. (Arry/Oryza)











