- Kemnaker dan PT PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja
- Tegakkan Hukum di Laut, Kemenhub Cetak PPNS Pelayaran Profesional dan Berintegritas
- TNI AL Edukasi Masyarakat Cegah Karhutla di Mempawah dan Kubu Raya
- Indonesia - Australia Kolaborasi Kembangkan Budidaya Perikanan Tematik di Pedesaan
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal dan WNA Bangladesh di Perairan Indonesia
- Diikuti 12.128 Peserta, Kemnaker Mulai Gelar Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4
- Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Pulau Damer: Kas Keliling, Edukasi Kebangsaan dan Bakti Kesehatan
- TNI AL Gelar Kompetisi Menembak Fun Shooting Diikuti 29 Negara, Ini Juaranya
- Apel Saka Bahari 2026, Membentuk Generasi Muda Bervisi Maritim, Tangguh, Siap Hadapi Disrupsi
- Perkuat Konektivitas Antarpulau, Pelindo dan AMANAIR Jajaki Layanan Seaplane
Ketika TNI AL Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling

Keterangan Gambar : Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling yang dibawa kapal berbendera Vietnam. Foto: Dispenal
UPAYA penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten yang dibawa oleh kapal berbendera Vietnam. Kapal MV Hoi An 8 berbendera Vietnam, diamankan di Perairan Tanjung Sekong, Merak, Banten, Selasa (7/4/2026).
Kasus ini terbongkar berawal dari patroli rutin KAL Anyer I-3-64 yang mendeteksi pergerakan mencurigakan kapal tersebut. Kapal tersebut kemudian diamankan. Tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) yang memeriksa kapal menemukan 26 paket kardus berisi sisik trenggiling dengan total berat 780 kilogram yang disembunyikan di bagian haluan palka. Nilai sisik trenggiling itu mencapai Rp46,8 miliar bila diestimasi harga perkilogram Rp60 juta.
Bukan kali ini saja TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling. Sebelumnya, penyelundupan 3 ton sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok juga berhasil digagalkan oleh petugas gabungan pada awal Maret 2026.
Baca Lainnya :
Petugas menemukan 99 karton berisi sisik trenggiling kering dengan total berat mencapai 3.053 kilogram. Jika merujuk pada nilai pasar gelap yang diperkirakan sekitar Rp60 juta per kilogram, potensi nilai ekonomi dari barang ilegal tersebut dapat mencapai Rp180 miliar. Diduga modus operandi yang dilakukan pelaku dalam mengirim barang ilegalbtersebut yaitu melalui praktik transshipment di laut.
TNI Angkatan Laut kini memang rutin melakukan patroli dan penegakan hukum di wilayah yuridiksi perairan Indonesia. Banyak kasus penyelundupan yang digagalkan oleh prajurit TNI AL seperti penyelundupan narkoba, miras, rokok, pakaian bekas dan barang lainnya.
Penegakan hukum memang bukan hanya kewenang aparat kepolisian ataupun lembaga lainnya. TNI Angkatan Laut memiliki kewenangan untuk mengejar, menghentikan, memeriksa, menangkap, dan menyidik kapal atau pelaku penyelundupan di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia.
Wilayah perairan Indonesia yang sangat luas sulit terjangkau aparat penegak hukum yang bertugas di daratan. TNI AL yang memiliki armada laut serta rutin melakukan patroli pengamanan perairan, tentu lebih mudah memproteksi dan menangkap pelaku penyelundupan.
Penegakan hukum yang dilakukan TNI AL didasarkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI: Memberikan mandat kepada TNI AL untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah perairan yurisdiksi nasional sesuai hukum nasional dan internasional. Sedangkan proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh instansi yang berwenang.
Sementara berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1983 disebutkan, TNI AL juga bertindak sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut, seperti penyelundupan di bidang perikanan (illegal fishing), pelayaran, serta tindak pidana di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Karenanya, langkah gencar TNI AL dalam menggagalkan penyelundupan harus didukung penuh. Luasnya perairan Indonesia ibarat pintu yang terbuka lebar bagi penyelundup. Karenanya patroli lintas sektoral dan operasi terpadu harus rutin digelar guna menekan upaya penyelundupan yang dilakukan oleh sindikat pelaku kejahatan. (Red)











