- Kejurnas Karate Kasal Cup V-2026 Digelar, TNI AL Ajak Petarung dan Karateka Muda Daftar
- Terminal Teluk Lamong Tingkatkan Daya Saing Industri Nasional dan Global, Segini Target 2026
- PELNI Rampungkan SisKomKap di 25 Kapal Penumpang, Konektivitas Pelayaran Lebih Optimal
- Disergap TNI AL, Kapal Penyelundup Balpress dan Rokok Bodong Tak Berkutik
- KNMP di NTT-NTB Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah Rp29,2 Miliar Tiap Tahun
- Angkutan Lebaran 2026, Menhub Cek Kesiapan Armada Kapal dan Pelabuhan di Maluku Utara
- Menteri Trenggono Dorong Pengembangan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin
- PTP Nonpetikemas Cabang Banten, Ekspor Perdana Wind Mill Tower ke Kanada
- Sertifikasi Kompetensi Digital, IPC TPK Dorong Generasi Muda Pesisir Mandiri
- Arus Logistik Meningkat, Merauke Butuh Depo Peti Kemas di Luar Pelabuhan
Begini Pola Penyelundupan Benih Bening Lobster ke Luar Negeri, Mirip Sindikat

Keterangan Gambar : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengindentifikasi pola penyelundupan benih bening lobster (BBL) dari sejumlah tempat di Indonesia hingga dikirim ke luar negeri. Pengiriman salah satunya dilakukan menggunakan kapal perikanan. Pola penyelundupan ini sudah seperti sindikat.Foto: Humas KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengindentifikasi pola penyelundupan benih bening lobster (BBL) dari sejumlah tempat di Indonesia hingga dikirim ke luar negeri. Pengiriman salah satunya dilakukan menggunakan kapal perikanan. Pola penyelundupan ini sudah seperti sindikat.
“Petugas telah mengidentifikasi daerah-daerah penghasil BBL, ditemukan ada peran pengepul dalam mendistribusikan BBL”, ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (26/7/2023).
Adin melanjutkan bahwa pola distribusi yang dilakukan para pelaku teridentifikasi ada yang menggunakan jalur darat, jalur laut, serta jalur udara. Pola distribusi BBL dimulai dari pengepul kecil, lalu ke pengepul besar sampai ke pembudidaya atau ke lokasi lainnya.
Baca Lainnya :
- HUT ke-77 Polri di Stadion GBK, ini Pidato Lengkap Presiden Jokowi0
- 3 Kapolda Diganti, Irjen Agung Setya Jabat Kapolda Sumut0
- Komjen Agus Andrianto Jadi Wakapolri, Kabareskrim Dijabat Komjen Wahyu Widada0
- Waduh! 60 Lansia Asyik Main Judi Didobrak Aparat Polda Metro Jaya0
- Top! Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan Kosmetik dari Filipina0
Identifikasi ini didapatkan dari hasil operasi pengawasan yang digelar di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal PSDKP, yang meliputi wilayah kerja Pangkalan PSDKP Lampulo, Pangkalan PSDKP Jakarta, Stasiun PSDKP Cilacap, Pangkalan PSDKP Bitung, Pangkalan PSKDP Benoa, Stasiun PSDKP Kupang, dan Pangkalan PSDKP Batam.
Salah satu hasil pengawasan di wilayah penghasil BBL, KKP mendapati kegiatan penangkapan di wilayah Sumatera terkonsentrasi di satu titik lokasi. Hasil penyelidikan di lokasi tersebut, KKP berhasil menemukan lokasi pengepul dan pola distribusi BBL sebelum dikeluarkan ke Singapura.
“Modus penyelundupan BBL di wilayah Sumatera dan Kepulauan Riau sudah mulai berkembang dengan menggunakan kapal perikanan. Sehingga KKP melalui Ditjen PSDKP aktif melakukan pengawasan secara tertutup dan terbuka di pagi dan malam hari untuk memeriksa kapal ikan yang diduga mengangkut BBL ke Singapura”, ujar Adin.
Sementara itu untuk wilayah Jawa, Adin telah mengantongi informasi lokasi penangkapan dan pengepul BBL. KKP juga mendapati bahwa jalur distribusi di Jawa Barat menunjukkan adanya satu wilayah yang menjadi tujuan distribusi awal, sebelum dilanjutkan ke Jakarta atau lokasi lainnya.
“Kami juga telah mengantongi nama-nama para pengepul BBL dari skala kecil hingga besar serta mengidentifikasi lokasi penangkapan di wilayah pantai selatan Jawa, Pulau Bali hingga Lombok,”, ujar Adin.
Kemudian untuk hasil pengawasan di wilayah Sulawesi, Adin menemukan indikasi BBL dikirim ke lokasi yang bukan pelaku usaha pembudidaya BBL, sehingga diduga BBL tidak untuk dibudidayakan melainkan didistribusikan kembali ke tempat lain. Sementara itu, hasil pengawasan di wilayah Nusa Tenggara, KKP mencurigai adanya pengiriman BBL secara ilegal menggunakan kapal Feri.
“Menindaklanjuti hasil operasi pengawasan ini, selanjutnya kami akan melakukan pengawasan terbuka serta berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait lainnya untuk menindaklanjuti modus-modus penyelunduapn BBL”, tutup Adin.
Sebelumnya, melalui regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang perubahan atas PERMENKP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan secara tegas bahwa larangan ekspor BBL masih berlaku.
Trenggono menegaskan BBL hanya diperbolehkan untuk dibudidayakan dalam negeri sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, pihaknya memastikan bahwa pengawasan di segala lini akan ditingkatkan, sebab kegiatan penangkapan ilegal masih masif dilakukan dengan dalih untuk dibudidayakan. (Arry/Oryza)











