- Kejurnas Karate Kasal Cup V-2026 Digelar, TNI AL Ajak Petarung dan Karateka Muda Daftar
- Terminal Teluk Lamong Tingkatkan Daya Saing Industri Nasional dan Global, Segini Target 2026
- PELNI Rampungkan SisKomKap di 25 Kapal Penumpang, Konektivitas Pelayaran Lebih Optimal
- Disergap TNI AL, Kapal Penyelundup Balpress dan Rokok Bodong Tak Berkutik
- KNMP di NTT-NTB Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah Rp29,2 Miliar Tiap Tahun
- Angkutan Lebaran 2026, Menhub Cek Kesiapan Armada Kapal dan Pelabuhan di Maluku Utara
- Menteri Trenggono Dorong Pengembangan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin
- PTP Nonpetikemas Cabang Banten, Ekspor Perdana Wind Mill Tower ke Kanada
- Sertifikasi Kompetensi Digital, IPC TPK Dorong Generasi Muda Pesisir Mandiri
- Arus Logistik Meningkat, Merauke Butuh Depo Peti Kemas di Luar Pelabuhan
Duh! Kepala Basarnas Jenderal Bintang Tiga Jadi Tersangka Suap KPK

Keterangan Gambar : Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Foto: instagram Basarnas
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi jadi tersangka dugaan suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat jenderal bintang tiga tersebut dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023.
Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) saat ini sedang menghadapi KPK atas dugaan suap proyek di lembaga tersebut. KPK sebelumnya telah menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers yang digelar Rabu (26/7/2023) menjelaskan, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang. OTT digelar di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023) atau sehari sebelum Kabasarnas jadi tersangka. OTT dilakukan di kawasan Jalan Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi.
Baca Lainnya :
- Airlangga Hartarto 12 Jam Dicecar Penyidik Kejagung, ini Hasilnya0
- Benih Lobster 73 Bungkus di Koper Rp 8,9 M ke Singapura Gagal Diselundupkan Keburu Diciduk TNI AL0
- Begini Pola Penyelundupan Benih Bening Lobster ke Luar Negeri, Mirip Sindikat0
- HUT ke-77 Polri di Stadion GBK, ini Pidato Lengkap Presiden Jokowi0
- 3 Kapolda Diganti, Irjen Agung Setya Jabat Kapolda Sumut0
Hasil penyelidikan dan penyidikan, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Kabasarnas. Sebelumnya KPK juga telah melakukan gelar perkara bersama POM TNI.
“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” jelas Alexander Marwata, Rabu (26/7/2023).
Selain Marsekal Madya Henri dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka, adav3 tersangka lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah: MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU. Para tersangka diduga terlibat suap terkait proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas Tahun Anggaran 2023.
Diduga terdapat pembagian fee dari nilai proyek dalam pengadaan alat Basarnas tersebut dengan besaran 10 persen dari nilai proyek. Adapun nilai kontrak proyek tersebut mencapai nilai Rp 9.997.104.000. Kontrak tersebut dimenangkan oleh PT Intertekno Grafika Sejati. (TED/ARRY/ORYZA)











