- Arus Barang Melonjak 8,2% Tembus 2,8 Juta TEUs, IPC TPK Dorong Efisiensi Logistik Nasional
- Pelindo Perkuat Peran Indonesia di Jalur Pelayaran Internasional, Kembali Layani Ship-to-Ship di Nipa
- Wamenaker: Sertifikasi Kompetensi Pekerja BUMN Bukan Sekadar Formalitas
- Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Kucurkan Beasiswa untuk 50 Siswa SD hingga SMA
- Presiden Prabowo Lantik Kepala BNPB, Kepala-Wakil Kepala BPGMN dan 4 Wakil Menteri
- Teken MoU, PWI-Lemhannas Komitmen Jaga Ketahanan Nasional
- Tukar Jabatan, Maruli Simanjuntak Jabat Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita Jadi KSAD
- Kemnaker Buka Pendaftaran Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI, Catat Tanggal dan Syaratnya
- Aksi Sosial Lintas Benua, Satgas Port Visit 2026 Kerja Bakti Gotong Royong di Republik Fiji
- Satgas Terpadu Port Visit 226 Hadiri Hari Kemerdekaan Fiji
Duh! Kepala Basarnas Jenderal Bintang Tiga Jadi Tersangka Suap KPK

Keterangan Gambar : Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Foto: instagram Basarnas
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi jadi tersangka dugaan suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat jenderal bintang tiga tersebut dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023.
Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) saat ini sedang menghadapi KPK atas dugaan suap proyek di lembaga tersebut. KPK sebelumnya telah menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers yang digelar Rabu (26/7/2023) menjelaskan, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang. OTT digelar di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023) atau sehari sebelum Kabasarnas jadi tersangka. OTT dilakukan di kawasan Jalan Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi.
Baca Lainnya :
- Airlangga Hartarto 12 Jam Dicecar Penyidik Kejagung, ini Hasilnya0
- Benih Lobster 73 Bungkus di Koper Rp 8,9 M ke Singapura Gagal Diselundupkan Keburu Diciduk TNI AL0
- Begini Pola Penyelundupan Benih Bening Lobster ke Luar Negeri, Mirip Sindikat0
- HUT ke-77 Polri di Stadion GBK, ini Pidato Lengkap Presiden Jokowi0
- 3 Kapolda Diganti, Irjen Agung Setya Jabat Kapolda Sumut0
Hasil penyelidikan dan penyidikan, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Kabasarnas. Sebelumnya KPK juga telah melakukan gelar perkara bersama POM TNI.
“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” jelas Alexander Marwata, Rabu (26/7/2023).
Selain Marsekal Madya Henri dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka, adav3 tersangka lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah: MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU. Para tersangka diduga terlibat suap terkait proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas Tahun Anggaran 2023.
Diduga terdapat pembagian fee dari nilai proyek dalam pengadaan alat Basarnas tersebut dengan besaran 10 persen dari nilai proyek. Adapun nilai kontrak proyek tersebut mencapai nilai Rp 9.997.104.000. Kontrak tersebut dimenangkan oleh PT Intertekno Grafika Sejati. (TED/ARRY/ORYZA)











