- Dor, Dor...Kapal Kayu Kepompong Pun Menyerah 4 Pelaku Dibekuk, BBL Rp 46,8 M Disita F1QR
- Armada Perang TNI AL dan Singapore Navy Uji Kemampuan di Laut Riau
- Cyber Security, Tantangan Pengamanan Operasional Pelabuhan
- Jasad Korban Banjir Bandang di Sumbar Dievakuasi
- Hardiknal Ke 78, Lantamal VI Makassar Ajak Masyarakat Bersih-bersih Pantai Losari
- Ini Kronologis Kebakaran NPCT1, KSOP Priok Buat Langkah & Kebijakan Agar Tak Terulang
- Layanan Operasional di Common Gate NPCT -1 Tanjung Priok Kembali Normal. Ini Penjelasan PT.MTI
- Jakarta Masuk Jajaran Kota Maritim Terkemuka di Dunia, Ini Faktanya
- Populasi Terancam Punah, Pengelolaan Ikan Bilih di Danau Singkarak Bakal Diatur KKP
- Bakti Sosial di Ponpes Roudhotun Nawawi Garut, Kasal Disambut Ulama dan Santri
Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Dikorting MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Keterangan Gambar : Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman bekas jenderal bintang dua ini menjadi hukuman seumur hidup. Istrinya, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun bui, dikorting menjadi 20 tahun penjara.
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 tersebut diadili oleh majelis hakim diketuai Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/8/2023), menolak kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Di sisi lain MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, serta menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Baca Lainnya :
- Tercium, Penyelundupan Ribuan Skin Care Ilegal Asal Filipina TNI AL Berhasil Gagalkan0
- Catat! Ujian SIM Tak Ada Lagi Lintasan Zigzag, Sirkuit Lebih Lebar0
- Penghargaan dari Kapolri, Briptu Tiara Nissa Lulusan Terbaik Akpol Turki Dihadiahi Sekolah Perwira0
- 57 Saksi Diperiksa Mabes Polri, Panji Gumilang Jadi Tahanan Kasus Penistaan Agama0
- Lantik 6 Kapolres Baru, Kapolda Lampung: Ibarat Onderdil Baru, Larinya Makin Cepat0
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menjelaskan amar putusan kasasi, menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa. "Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," beber Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
PEMBUNUHAN YOSUA
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menolak upaya banding yang diajukan Sambo. Seperti diketahui, Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Pembunuhan keji tersebut dilakukan Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Brigadir Yosua adalah ajudan Sambo.
Sambo cs dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Selain Sambo, terdakwa lainnya juga dikurangi hukumannya. Istri Sambo, Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun, kini didiskon menjadi menjadi 10 tahun penjara. Selanjutnya, mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal Wibowo semula diganjar 13 tahun penjara kini diubah menjadi 8 tahun penjara.
Sebagai catatan, Brigadir Yosua dibunuh dengan berondongan peluru yang ditembakkan Richarf Eliezer yang juga ajudan Sambo. Pembunuhan dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, setahun silam tepatnya pada 8 Juli 2022.
Kasus ini menggemparkan publik dan mengguncang institusi Polri karena hasil penyelidikan penembakan tersebut diotaki oleh Ferdy Sambo yang waktu itu menyandang pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) serta menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.(Arry/Oryza)