- ASDP Hadirkan Komodo Waterfront Festival 2025, Labuan Bajo Panggung Pesona Nusantara
- Udang Lokal Lebih Maknyus... Masih Jadi Primadona Masyarakat Nusantara
- SK PWI Pusat Tegaskan, Kesit Budi Handoyo Pimpin PWI DKI Jakarta 2024-2029
- 10,3 Kg Sabu Malaysia Modus Dililit di Badan, Dibongkar TNI AL di Pelabuhan Tanjung Priok
- 1 Dekade Angkutan Perintis: Layani 7,8 Juta Penumpang dan Angkut 1,3 Juta Ton Barang
- Pemuda Menyelam Hilang di Perairan Kutampi Nusa Penida, Prajurit TNI AL Turun Tangan
- Jaga Ekosistem Laut, Yuk.. Tanam Mangrove dan Cemara di Pulau Tabuhan
- Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025, Pangkoarmada II Lepas KRI Makassar-590 Menuju Wilayah 3T
- Kemenhub Dukung Konektivitas Transportasi Destinasi Pariwisata Nasional
- Kejuaraan Open Water Swimming Digelar TNI AL dan Pemprov Maluku Utara, Seru
Tekong Speed Boat Bawa Pekerja Migran dari Malaysia, Ditangkap Tim F1QR TNI AL

Keterangan Gambar : Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Bintan menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Perairan Selat Riau yang menggunakan speed boat tanpa nama. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Bintan menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Perairan Selat Riau yang menggunakan speed boat tanpa nama.
Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, menjelaskan terbongkarnya penyelundupan PMI non prosedural, berawal saat Tim F1QR Lanal Bintan melaksanakan patroli rutin di Perairan Selat Riau pada hari Senin, 24 Februari 2025.
Operasi ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan PMI non prosedural di wilayah Perairan Selat Riau dengan modus menyamar sebagai nelayan.
Pada saat itu, tim mendapat informasi adanya 3 (tiga) unit speed boat yang melintas di Perairan Selat Riau ke arah Malaysia. Selanjutnya tim melaksanakan penyekatan di area tersebut.
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendeteksi adanya speed boat yang melintas di Perairan Selat Riau. Speed boat itu kemudian dikejar dan berhasil diamankan 2 orang pengawak speed boat yang diketahui merupakan pelacak pertama.
Baca Lainnya :
- Hakim Tolak Praperadilan Pagar Laut: Pembongkaran Pagar Laut Sesuai Aturan0
- 4 Orang Termasuk Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang0
- Penyelundupan 74 Karung Ballpress Ditutupi Jengkol, Digagalkan Tim F1QR dan Bea Cukai di Pontianak0
- Kapal Kayu Bawa 200 Bal Rokok dari Vietnam Disergap Bakamla di Perairan Kepri0
- Akhirnya, Pagar Laut di Bekasi Dibongkar Pemiliknya0
Tugas pelacak ini adalah mengawasi keberadaan aparat yang sedang melaksanakan patroli sebelum kegiatan penyelundupan PMI tersebut melintas di Perairan Selat Riau.
Dari hasil pengembangan terhadap 2 orang pelacak pertama, kemudian sekira pukul 23.15 WIB, tim berhasil mengamankan 1 unit speed boat lagi beserta 2 orang pelacak lagi (pelacak kedua).
Selanjutnya tim mengamankan 4 orang pelacak penyelundupan PMI non prosedural ke Posbinpotmar Tanjung Uban. Hasil pemeriksaan terhadap 4 orang tersebut, didapatkan informasi bahwa mereka mendapat perintah dari seseorang berinisial M untuk menjadi pelacaknya dalam penyelundupan PMI non prosedural.
Pada Selasa, 25 Februari 2025 sekira pukul 00.15 WIB, tim kembali menyisir sekitar Perairan Selat Riau. Kemudian sekira pukul 01.30 WIB, tim berhasil menemukan 1 unit speed boat bermuatan 2 orang PMI non prosedural beserta seorang tekong yang sekaligus sebagai pengurus kegiatan ilegal penyelundupan pekerja yang berinisial M. Selanjutnya 2 orang PMI dan tekong speed boat dibawa ke Posbinpotmar Tanjung Uban.
Dibayar Rp3 Juta
Menurut pengakuan M, ysaat masuk ke Malaysia membawa 6 orang dari wilayah Batam yang kemudian diturunkan ke pantai Renggit Malaysia. Sekembalinya dari Malaysia membawa 2 orang yang rencananya akan diturunkan di Jembatan 1 Barelang.
M mengaku dibayar sebesar RRp3 per orang untuk melakukan kegiatan ilegal ini. Ia juga mengakui selama ini telah melakukan kegiatan penyelundupan PMI non prosedural sebanyak 4 kali melewati Perairan Selat Riau.
Tekong M diduga juga telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu saat melakukan aksinya. Ketika barang bawaannya diperiksa, ditemukan 11 butir ekstasi (8 butir warna hijau dan 2 butir warna kuning). Adapun barang bukti lainnya yang diamankan antara lain 3 unit speed boat, 5 buah HP, dan beberapa makanan ringan.
“Selanjutnya kedua PMI non prosedural diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri sesuai kewenangannya. Sementara pelaku penyelundupan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujar Danlanal Bintan, Kolonel Dr. Eko Agus Susanto.
Keberhasilan dalam penggagalan upaya penyelundupan PMI non prosedural ini selaras dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh jajaran bahwa TNI AL berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara terutama dalam menindak tegas ? bentuk tindak ilegal yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia.
(ARRY/Oryza)
