- Pendapatan Usaha Tumbuh 16 %, Pelindo Jasa Maritim Sahkan Laporan Tahunan Tutup Buku 2024
- 2.305 Liter Miras Sopi Hasil Tangkapan di Kepulauan Aru Dimusnahkan, Diguyur ke Selokan
- Produk Perikanan Sultra Tembus Thailand dan Amerika, KKP Jamin Mutu Berstandar Global
- Klinik Utama Sentra Maritim Medika, Tonggak Layanan Kesehatan Pekerja Maritim dan Masyarakat
- Senyum Sumringah Anak Yatim Piatu Terima Santunan TPK Koja Rangkaian Pelindo Day 2025
- Pertemuan TNI AL dan Royal Navy, Indonesia dan Inggris Perkuat Kerja Sama Angkatan Laut
- Jempol! Prajurit Petarung Pasukan Marinir 3 Raih Penghargaan Terbaik di Lebanon
- Presiden Prabowo: Desa dan Pulau Terpencil Akan Punya Energi Swasembada
- Geliat Ekonomi Sulawesi, Pelindo Dorong Peran Pelabuhan Makassar jadi Gerbang Utama Ekspor KTI
- PELNI Sabet 2 Penghargaan di ajang TJSL & CSR Award 2025 BUMN Track
Hakim Tolak Praperadilan Pagar Laut: Pembongkaran Pagar Laut Sesuai Aturan

Keterangan Gambar : Tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam melakukan penyegelan dan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten sudah sesuai aturan. Hal ini dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang praperadilan pembongkaran pagar laut di Tangerang, Senin (24/2/25).Foto:KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam melakukan penyegelan dan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten sudah sesuai aturan. Hal ini dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang praperadilan pembongkaran pagar laut di Tangerang, Senin (24/2/25).
Hakim tunggal Guse Prayudi menyatakan bahwa permohonan praperadilan pagar laut yang sebelumnya diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 9 Januari 2025 silam tidak dapat diterima karena hakim berpendapat permohonan tersebut masih premature. Pemohon berpendapat bahwa KKP telah melakukan penyegelan untuk kepentingan penyidikan, namun tidak segera menetapkan tersangka yang mengakibatkan peluang terjadinya perusakan barang bukti yang telah disegel semakin terbuka. Dan dengan tidak segera ditetapkannya tersangka maka tindakan termohon dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan secara tegas bahwa tindakan yang diambil KKP telah berdasarkan kewenangan yang diberikan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak asal-asalan apalagi menyalahgunakan wewenang.
“Komitmen kami tegas, tidak ada toleransi dan kompromi bagi pelaku pelanggaran yang mengancam keberlanjutan ekologi,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (25/2).
Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana menambahkan, Hakim Pemeriksa dalam pertimbangannya menyatakan bahwa upaya yang dilakukan termohon masih dalam ranah pengawasan belum upaya penyidikan, sehingga gugatan premature. Dengan demikian permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Baca Lainnya :
- KIOTEC Ancol Diresmikan, Indonesia-Korea Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan0
- Perluas Pasar Perikanan Indonesia di Amerika, KKP Gandeng Kanada0
- 4 Orang Termasuk Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang0
- Mitigasi Wilayah Rawan Tsunami, KKP Tanam Ribuan Pohon Vegetasi di Daerah Pesisir0
- Bidik Ekspor Perikanan ke Uni Eropa, Ini Strategi KKP0
Putusan praperadilan merupakan putusan akhir yang terhadapnya tidak dapat dilakukan upaya banding sehingga putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Setiap tindakan tentunya ada konsekuensi gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Tapi kami berhasil meyakinkan Majelis Hakim, bahwa semua yang dilakukan oleh petugas di lapangan sudah sesuai prosedur berdasarkan kewenangan,” ungkap Effin.
Sebagai informasi, tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) telah sesuai dengan kewenangannya yang tercantum pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, yang menyatakan bahwa Polsus PWP3K berwenang menghentikan pelanggaran dan melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya dokumen KKPRL untuk setiap kegiatan menetap di ruang laut. Izin dasar itu untuk memastikan kegiatan berjalan legal, tidak menganggu keberlanjutan eksosistem, serta tidak tumpang tindih dengan aktivitas menetap lainnya di ruang laut.
HUMAS DITJEN PSDKP
