- Wujudkan Transformasi Digital Pelabuhan di Timur Indonesia, ILCS Dukung Implementasi TOS Nusantara d
- Strategi Pelindo Layani Pemudik Lebaran 2025 di 63 Terminal, Diskon Hingga Gratis Layanan Pelabuhan
- Mudik Lebaran 2025, Hampir 2 Juta Tiket KA Jarak Jauh Terjual, Ini 10 Rute Favorit
- 196 Pegawai KAI Group Peroleh Transfer Knowledge Pengoperasian Whoosh
- Mudik Lebaran 2025 KAI Daops I Tambah Kereta, Sediakan 1.858 Perjalanan Jarak Jauh
- TOS Nusantara Diterapkan di Terminal Petikemas Jayapura, Layanan Lebih Mudah
- Mudik Lebaran 2025, Penjualan Tiket Kapal PELNI Sudah Mencapai 121.125 Pax
- Catat! Mudik Lebaran 2025, Kapal Express Merak-Bakauheni Diskon 36 Persen
- Irjen TNI - Letjen Saleh Mustafa
- KKP Dorong Modernisasi Kapal Perikanan dari Kayu Menjadi Besi, Ini Alasannya
4 Orang Termasuk Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Keterangan Gambar : Kades Kohod, Arsin. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Kasus hukum pagar laut Tangerang terus bergulir. Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Arsip sebagai tersangka pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (18/2/2025). Dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan empat tersangka.
Baca Lainnya :
- Penyelundupan 74 Karung Ballpress Ditutupi Jengkol, Digagalkan Tim F1QR dan Bea Cukai di Pontianak0
- Kapal Kayu Bawa 200 Bal Rokok dari Vietnam Disergap Bakamla di Perairan Kepri0
- Akhirnya, Pagar Laut di Bekasi Dibongkar Pemiliknya0
- Pencurian 29,44 Ton Avtur Pertamina dari Kapal Tanker Digagalkan Tim F1QR TNI AL, Ini Modusnya0
- Disergap Personel TNI AL, 19 Karung Balpres dari Timor Leste Gagal Diselundupkan 0
Mereka adalah Arsin (Kades Kohod), Ujang Karta (Sekdes Kohod), serta dua penerima kuasa yakni SP dan CE.
"Keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A kepala desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa," ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Dijelaskannya, Kepala Desa Kohod, Arsin membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri. Surat palsu itu lalu digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Arsin kemudian mendapat bantuan dari beberapa oknum Kementerian dan Lembaga, sampai kemudian diterbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod.
Bareskrim sendiri telah memeriksa 44 orang saksi serta menggeledah tiga lokasi yaitu Kantor Desa, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod pada Senin (10/2) malam. Barang-barang yang disita antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod
Dalam penggeledahan tersebut penyidik juga menyita dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod serta beberapa rekening. Penyidik kini tengah berkoordinasi dengan pihak perbankan guna mendalami aliran dana tersebut.
"Nilai keuangan rekening sementara masih kita pelajari. Karena belum terlihat disitu, apakah sesuai dengan transaksi sampai dengan hari ini atau belum," tandas Djuhandani.
Sertifikat Dibatalkan
Seperti dikerahui, kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di laut Tangerang kini diproses hujum di Mabes Polri. Pagar laut yang terbuat dari bambu tersebut kini sudah selesai dibongkar oleh TNI AL dibantu masyarakat nelayan dan stakehokder lainnya.
Pagar laut Tangerang kini menjadi kasus hukum. Kepala Desa Kohod, Arsin sendiri diduga terlibat dalam membantu penerbitan surat izin palsu di lahan pagar laut tersebut.
Arsin sendiri sempat menghilang setelah berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid yang saat itu datang melihat langsung lahan laut pada 24 Januari 2025. Namun sekitar tiga minggu kemudian, Arsin muncul memberikan keterangan pers dan menyatakan ia juga sebagai korban.
Nusron Wahid saat dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/01/2025) mengungkapkan, total bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ada 263 bidang, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.
Namun baru 50 bidang tanah di area pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten yang dibatalkan. Dia menegaskan, pembatalan SHGB dan SHM bisa bertambah. (Bow/Oryza)
