2 Kapal Pengangkut Nikel Dibekuk KRI Bung Hatta-370, Ini Penyebabnya

By Indonesia Maritime News 26 Nov 2025, 14:40:58 WIB Hukum
2 Kapal Pengangkut Nikel Dibekuk KRI Bung Hatta-370, Ini Penyebabnya

Keterangan Gambar : Kapal perang TNI Angkatan Laut KRI Bung Hatta-370 mengamankan dua kapal pengangkut nikel yang terindikasi melakukan pelanggaran di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, Selasa (25/11/2025). Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), KONAWE UTARA: Kapal perang TNI Angkatan Laut KRI Bung Hatta-370 mengamankan dua kapal pengangkut nikel yang terindikasi melakukan pelanggaran di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, Selasa (25/11/2025).

Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas pelayaran di wilayah perairan nasional.

Kedua kapal tersebut terdeteksi saat KRI Bung Hatta melaksanakan tugas Jarkaplid (Pengejaran, Pencarian, dan Penyelidikan). Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap kapal TB. Prima Mulia 06 – TK. Prima Sejati 308 yang diawaki 10 ABK WNI dan dinahkodai seorang oknum berinisial A.

Baca Lainnya :

Kapal milik PT Prima Mulia Jaya itu diketahui mengangkut nikel ore milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) dengan tujuan PT IMIP Morowali.

Pemeriksaan berikutnya menyasar TB. Nusantara 3303 – TK. Graham 3303, juga diawaki 10 ABK WNI dan dinahkodai oknum berinisial RM. Kapal tersebut membawa muatan nikel dari shipper yang sama, PT DMS, dan bertujuan mengirimkannya ke PT IMIP Morowali.

Hasil pendalaman menunjukkan sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan kedua kapal. Pelanggaran tersebut di antaranya, aktivitas pengapalan yang dilakukan di jetty PT DMS yang saat ini telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena penyalahgunaan ruang laut.

Pelanggaran lainnya, perpindahan kapal dari jetty ke area lego jangkar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), serta absennya nahkoda saat kapal melakukan olah gerak. Selain itu, kedua kapal juga tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen muatan yang sah. 

Temuan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan tentang Minerba dan perundang-undangan tentang Pelayaran. Guna proses hukum lebih lanjut, unsur TNI AL mengawal kedua kapal menuju Lanal Kendari untuk pemeriksaan mendalam dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa TNI AL berkomitmen penuh menjaga kedaulatan dan keamanan maritim, termasuk memastikan setiap kegiatan pengangkutan hasil tambang dilakukan secara sah dan mengikuti seluruh ketentuan perundang-undangan. (Arry/Mar)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook