- KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
- KKP Sergap Kapal Asing MV Silver Island, Bawa 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
- Jelang Libur Sekolah 2026 Kemenhub Uji Petik Kelaiklautan Kapal di Pelabuhan Ternate
- Amanah Jabatan dan Rasa Malu
- Dermaga Penajam Direhabilitasi, ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Berjalan Aman dan Optimal
- PELNI Raih 7 Sertifikat ISO Terintegrasi, Perkuat Tata Kelola dan Keunggulan Operasional
- Asyik.. PELNI Diskon Tiket Lagi, Sambut Liburan Sekolah 2026
- Tentara Cilik Serbu Kapal Perang di Markas Kodaeral XII
- Optimalisasi TBS, Terminal Teluk Lamong dan Aptrindo Perkuat Kolaborasi Lancarkan Arus Logistik
- Kontribusi Kemanusian dan Kesehatan, TPK Koja Selenggarakan Donor Darah
Waduh.. Banyak Laporan Pungli Izin Usaha Perikanan Tangkap, KKP: Kami Siapkan Langkah Hukum

Keterangan Gambar : KKP menyediakan layanan konsultasi secara online bila pelaku usaha mengalami kesulitan atau kendala saat pengajuan izin. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mensinyalir adanya pungutan liar (pungli) proses perizinan usaha penangkapan ikan yang dilakukan orang yang mengaku sebagai broker atau calo perantara.
Hal ini berdasarkan laporan adanya broker atau calo perantara yang memungut biaya lebih besar untuk kepentingan pribadi dengan alasan operasional saat membantu mengurus dokumen perizinan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menegaskan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Baca Lainnya :
- Produk Perikanan Indonesia Tembus 147 Negara, 2 Kontainer Udang Lolos Masuk AS0
- Mau Ekspor Rajungan ke Amerika Serikat Tidak Sembarangan, KKP Terbitkan Juknis0
- P2MKP Dorong Masyarakat Kelautan Perikanan Mandiri dan Inovatif0
- Punya Cita Rasa Khas, Udang Indonesia Kembali Diserap Pasar AS, Ekspor Triwulan III Naik 16,3 Persen0
- Delegasi Rusia Kunjungi Pelabuhan Pelindo Tanjung Perak Terbuka Peluang Perdagangan Internasional0
“Laporan ini banyak kami terima dari nelayan di berbagai lokasi, kami segera koordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki hal tersebut karena mereka ini yang sebenarnya menambah beban biaya kepada para nelayan dan pengusaha kapal perikanan, namun di berbagai kesempatan menyampaikan bahwa biaya perizinan tinggi dan mahal,” ungkap Lotharia Latif dikutip Minggu (4/1/2026).
KKP menyediakan layanan konsultasi secara online bila pelaku usaha mengalami kesulitan atau kendala saat pengajuan izin melalui laman perizinan.kkp.go.id, atau juga bisa berkonsultasi langsung dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perikanan Tangnap setempat.
“Kami tegaskan tidak ada pungutan lain selain pungutan pengusahaan perikanan (PHP) dan pungutan hasil perikanan (PHP) yang akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan," tegas Lotharia Latif.
"Pembayaran PNBP langsung ke kas negara melalu kode billing secara otomatis melalui sistem OSS. Layanan perizinan tidak dipungut biaya apapun sehingga tidak perlu ada jasa broker,” imbuhnya.
Latif menerangkan apabila mengalami atau menemukan adanya indikasi pungli bisa mengadukan ke kanal pengaduan lapor.go.id, SMS 1708, media sosial @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).
Layanan Jemput Bola
Selain layanan online, KKP semakin gencar menggelar layanan jemput bola gerai perizinan untuk membantu nelayan dan pelaku usaha. Pada tahun 2025 telah dilakukan 12 kali pelayanan gerai di berbagai lokasi meliputi: PPS Cilacap, Jawa Tengah; PPN Brondong, Lamongan Jatim; PPP Pondok Dadap, Malang, Jatim; PPI Kuala Penet, Lampung Timur, Lampung; PPI Palang, Tuban, Jatim; PP Oeba, Kupang, NTT; PP Kijang, Kepri; PPS Belawan, Medan, Sumut; PPS Bitung, Sulut; PPS Kendari, Sultra; PP Sadeng, Jatim; PP Takalar, Sulsel.
Latif menambahkan gerai keliling akan diperbanyak di sentra-sentra nelayan yang waktunya dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat dan UPT lingkup Ditjen Perikanan Tangkap.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan KKP telah memanfaatkan kecanggihan sistem informasi dan teknologi digital yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan perizinan berusaha serta pelayanan publik lainnya. Digitalisasi ini sekaligus sebagai upaya untuk percepatan proses administrasi dan meminimalisir pungli. (Arry/Mar)











