Mau Ekspor Rajungan ke Amerika Serikat Tidak Sembarangan, KKP Terbitkan Juknis

By Indonesia Maritime News 11 Nov 2025, 16:50:53 WIB Bisnis
Mau Ekspor Rajungan ke Amerika Serikat Tidak Sembarangan, KKP Terbitkan Juknis

Keterangan Gambar : Rajungan hasil produk perikanan Indonesia. Foto: KKP



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan petunjuk teknis Certificate of Admissible (CoA) untuk memfasilitasi para pelaku usaha melakukan ekspor produk perikanan rajungan ke Amerika Serikat.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menerangkan tanpa dokumen CoA, produk perikanan Indonesia tidak bisa masuk ke Amerika Serikat karena harus memenuhi ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA).

“Dokumen ini sangat penting dan menjadi persyaratan untuk memastikan produk perikanan di Indonesia, khususnya rajungan ditangkap menggunakan alat penangkapan ikan ramah lingkungan, yaitu bubu dan memastikan kegiatan penangkapan ikan tidak mengancam mamalia laut,” jelas Lotaria dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Baca Lainnya :

Secara detail, pedoman penerbitan sertifikat tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 27 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Certificate of Admissibility (COA) bagi Hasil Perikanan dari Penangkapan Ikan.

Dengan adanya petunjuk teknis (juknis) ini, pelaku usaha memiliki  panduan yang jelas untuk memenuhi syarat ekspor ke Amerika Serikat. “KKP ingin memastikan bahwa produk rajungan Indonesia tetap bisa diterima pasar dunia, sekaligus mendukung praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Penyusunan petunjuk teknis ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan akses pasar ekspor produk perikanan Indonesia. Selain itu juga menjadi bentuk transparansi serta mendukung pelaku usaha agar produk perikanan Indonesia terus berdaya saing di pasar global.

Diapresiasi

Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) Kuncoro Catur Nugroho mengapresiasi langkah yang diambil KKP untuk mendukung dunia usaha dengan menerbitkan regulasi penerbitan dokumen CoA. Penerapan COA bukan hanya sebatas pemenuhan persyaratan administratif ekspor, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat praktik perikanan yang berkelanjutan.

“Ini membuktikan setiap hasil perikanan tangkap yang diekspor akan memiliki jaminan keterlacakan (traceability) dan kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab,” paparnya.

Menurut data statistik KKP, ekspor komoditas rajungan-kepiting Indonesia ke Amerika Serikat terus menunjukkan torehan positif. Pada semester 1 tahun 2025, volume ekspor mencapai 6,68 ribu ton dengan nilai USD 161,89 juta.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menegaskan pangan biru (blue food) menjadi bagian penting dalam sistem pangan global.

Hal ini juga sejalan dengan program ekonomi yang diusungnya untuk mengoptimalkan potensi kelautan dan perikanan secara berkelanjutan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian laut. (Arry/Mar)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook