Tragedi Sepak Bola Kanjuruhan, Kapolri: Direktur LIB dan 5 Orang Lainnya Tersangka

By Indonesia Maritime News 06 Okt 2022, 21:22:49 WIB Hukum
Tragedi Sepak Bola Kanjuruhan, Kapolri: Direktur LIB   dan 5 Orang Lainnya Tersangka

Keterangan Gambar : Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan.Foto: Ist


Indonesiamaritimenews.com    (IMN),JAKARTA : Buntut dari Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang lebih,  Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya. Kapolri Jenderal Listyo Prabowo, Kamis (6/10/2022) mengumumkan langsung siapa saja 6 tersangka tersebut berikut pelanggaran yang dilakukan.

Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa hari sebelum diperiksa polisi. Polri memiliki alat bukti siapa saja yang patut menjadi tersangka. 

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Listyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (6/10/2022) malam. Dari 6 tersangka tersebut, 3 di antaranya polisi.

Baca Lainnya :

Akhmad Hadian Lukita sebagai Direktur LIB menjadi tersangka karena bertanggungjawab untuk memastikan verifikasi layak fungsi terkait penyelenggaraan pertandingan laga Arema FC versus Persebaya padapekan ke-11 Liga I 2022. Namun menurut Kapolri persyaratan fungsi ternyata belum dipenuhi.

Tersangka kedua, ketua panitia pelaksana pertandingan berinisial AH (Abdul Haris), yang bertanggungjawab kepada PT LIB namun tidak membuat dokumen keselamatan. Panitia juga mengabaikan over capacity, karena stadion yang harusnya diisi 37 ribu penonton namun dijual 42 ribu tiket.

Tersangka ketiga,  sekuriti officer berinisial SS (Suko Sutrisno) yang bertanggung jawab membuat dokumen risiko dan memerintahkan steward. Namun steward yang harus tetap siaga di pintu stadion, faktanya malah meninggalkan tempat.

Selanjutnya Kabag Ops Polres Malang, Wahyu S. Dia mengetahui terkait adanya aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata, namun tidak mencegah atu melarang pemakaian saat pemakaian. “Yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang penggunaan gas air mata,” kata Kapolri.

Tersangka kelima, Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H dan tersangka ke enam Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi yang disangka memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata.

Para tersangka dijerat pasal berlapis. Salah satunya adalah Pasal 359 KUHP yaitu kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka-luka, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Diberitakan indonesiamaritimenews.com sebelumnya, laga Derby Jatim Liga I 2022 pekan ke-11 antara Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, berakhir ricuh. Aremania (suporter Arema) kecewa akibat klub kesayangan mereka kalah 2-3 di kandang sendiri. Ribuan suporter turun ke lapangan, polisi pun menembakkan gas air mata ke arah tribun. Akibatnya 125 orang lebih meninggal dunia akibat berdesakan ingin keluar stadion. Mereka terinjak-injak serta diduga keracunan gas air mata. (Arr/ Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook