Konflik TKBM di Pelabuhan Kendari, Harus Diatasi Bersama Lintas Sektoral

By Indonesia Maritime News 06 Okt 2022, 14:44:44 WIB Perhubungan
Konflik TKBM di Pelabuhan Kendari,   Harus Diatasi Bersama Lintas Sektoral

Keterangan Gambar : Ilusttasi bongkar muat di pelabuhan.Foto : Indonesiamaritimenews.com


Indonesiamaritimenews.com   (IMN),JAKARTA : Aksi demonstrasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kantor KSOP Kelas II Kendari diharapkan tidak menjadi konflik berkepanjangan. Kementerian Perhubungan meminta konflik di Pelabuhan Kendari bisa segera diselesaikan.

Pekerja bongkar muat menuntut untuk diberikan rekomendasi bekerja di Terminal Kendari New Port, Sulawesi Tenggara. Ada dua kelompok pekerja, yakni Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri dan koperasi (TKBM) Karya Bahari.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Hendri Ginting menilai diperlukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mengatasi polemik tersebut. Kementerian lintas sektoral tersebut antara lain Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Koperasi dan UKM dan Stranas PK. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari juga harus dilibatkan.

Baca Lainnya :

Koordinasi diperlukan untuk mencari kesepakatan bersama terkait pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di Terminal Kendari New Port.

“Setelah didapat kesepakatan antara kedua koperasi TKBM dengan Badan Usaha Pelabuhan Terminal Kendari New Port agar dibuatkan Berita Acara kesepakatannya, yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dilapangan,” kata Capt. Hendri dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022). 

Ditambahkan Capt. hendri, pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan di Terminal Kendari New Port wajib menjaga keamanan dan kelancaran proses bongkar muat barang dari dan ke kapal sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Terminal pelabuhan baru Kendari, sambung Hendri, merupakan terminal peti kemas, mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan PM 59 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Angkutan di Perairan dalam Pasal 5 pada ayat (2) dan ayat (5) ditetapkan bahwa sumber daya manusia yang melakukan kegiatan di terminal peti kemas harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat sesuai dengan bidang kegiatan yang dilakukan.

Sementara KSOP Kelas II Kendari terus berkomunikasi dengan Pelindo sebagai pemilik lahan konsesi di Terminal Kendari New Port. KSOP Kelas II Kendari juga terus mendorong dinas-dinas yang membidangi ketenagakerjaan dan perkoperasian pemda serta Forkopimda sebagai pembina dari koperasi TKBM untuk bersama-sama menyelesaikan konflik yang sudah berkepanjangan. ( Riz/ Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook