Ferdy Sambo Pasrah Serahkan Nasib ke Majelis Hakim

By Indonesia Maritime News 05 Okt 2022, 21:56:26 WIB Hukum
Ferdy Sambo Pasrah Serahkan Nasib ke Majelis Hakim

Keterangan Gambar : Tersangka Ferdi Sambo ki menjadi tahanan kejaksaan. Foto:Ist


Indonesiamaritimenews.com ( IMM),JAKARTA : Suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kini menjadi tahanan kejaksaan. Dalam waktu tidak terlalu lama lagi kedua tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J ini akan diadili. 

Sambo dan Putri dibawa ke  Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, menggunakan kendaraan taktis  (rantis) Polri, Rabu (5/10/2022).

Mantan jenderal bintang dua yang sudah dipecat ini sempat memberi pernyataan kepada wartawan.  "Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim. Semua yang saya lakukan karena kecintaan saya pada istri saya," kata Ferdy. Ia mengaku sangat menyesal karena saat itu sangat emosional. Kata Sambo, sebagai suami ia begitu marah mendapat laporan tentang apa yang dialami istrinya, Putri Candrawathi.

Baca Lainnya :

Sambo juga menyatakan permintaan maaf kepada orang tua Brigadir J atas perbuatannya. Mantan Kadiv Propam Polri ini juga mengatakan dalam kasus ini istrinya tidak bersalah. Dia juga menyatakan siap menjalani proses hukum.

Seperti diketahui, Sambo menjadi tersangka utama otak pembunuhan Brigadir J, ajudannya sendiri. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tewas ditembak di rumah dinas Sambo oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada Jumat 8 Juli 2022. Dalam rekonstruksi yang digelar di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Pancoan, Jaksel, terungkap Bharada E dipaksa Sambo menghabisi Brigadir J. 

SEGERA DISIDANG

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana  mengatakan sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo tetap akan ditahan di Mako Brimob, Depok. Sedangkan istrinya akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sementara tersangka lainnya seperti Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Adapun tersangka obstruction of justice (merintangi proses huum), Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin tetap ditahan di Mako Brimob.

"Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri," kata Fadil.

Para tersangka pembunuhan berencana akan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUP. Sedangkan untuk kasus obstruction of justice akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP.

Menurut Fadil, pihaknya segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Jakarta Selatan. "Surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki atau sempurnakan supaya pelaksanaan persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," tandas Fadil. (Arry/ Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook