Ini Tarif Baru Penyeberangan Merak-Bakauheni & Ketapang-Gilimanuk

By Indonesia Maritime News 04 Okt 2022, 13:35:59 WIB Perhubungan
Ini Tarif Baru Penyeberangan Merak-Bakauheni  & Ketapang-Gilimanuk

Keterangan Gambar : Truk di atas kapal Ferry rute Merak-Bakauheni.Foto: Indonesiamaritimenews.com


Indonesiamaritomenews.com (IMN),JAKARTA :Tarif penyeberangan angkutan sungai dan penyeberangan (ASDP) seluruh Indonesia naik terhitung 1 Oktober 2022. Penyerangan yang selalu padat, seperti Merak-Bakauheni (Jawa-Sumatera) serta Ketapang-Gilimanuk (Jawa-Bali). 

Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 tahun 2022. Keputusan itu tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. Keputusan itu ditandatangani pada 28 September 2022, serta diberlakukan mulai 1 Oktober 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulisnya menyatakan, penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan di 23 lintas penyeberangan komersial dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen. Berdasarkan keputusan tersebut, tarif penyeberangan kini telah berlaku harga baru.

Baca Lainnya :

TARIF BARU JAWA-SUMATERA

Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni per 1 Oktober 2022 Berikut adalah tarif penyeberangan Merak-Bakauheni atau Jawa-Sumatera per 1 Oktober 2022. Penyesuaian tarif ini belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan:

o Golongan I (sepeda): Eksekutif Rp 78.000 Reguler Rp 25.100 

o Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong): Eksekutif Rp 108.000 Reguler Rp 58.550 

o Golongan III (sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga): Eksekutif Rp 168.000 Reguler Rp 126.350 Baca juga: Mercusuar Cikoneng, Pilihan Wisata Sekitar Tol Merak Selain Pantai 

o Golongan IV A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter): Kendaraan penumpang Eksekutif Rp 644.000 Kendaraan penumpang Reguler Rp 457.700 

o Golongan IV B (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter) Kendaraan barang Eksekutif Rp 457.000 Kendaraan barang Reguler Rp 425.250 

o Golongan V A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter): Kendaraan penumpang Eksekutif Rp 1.138.000 Kendaraan penumpang Reguler Rp 916.250 

o Golongan V B (mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter) Kendaraan barang Eksekutif Rp 828.000 Kendaraan barang Reguler Rp 792.750

o Golongan VI A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter): Kendaraan penumpang Eksekutif Rp 1.897.000 Kendaraan penumpang Reguler Rp 1.516.500 

o Golongan VI B (mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan): Kendaraan barang Eksekutif Rp 1.264.000 Kendaraan barang Reguler Rp 1.220.000 

o Golongan VII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandingan, serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter): Eksekutif Rp 1.792.000 Reguler Rp 1.761.500 

o Gol VIII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter): Eksekutif Rp 2.367.000 Reguler Rp 2.350.200 

o Golongan IX (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter): Eksekutif Rp 3.606.000 Reguler Rp 3.546.500

TARIF JAWA-BALI 

Sementara itu Tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk per 1 Oktober 2022 yaitu:

0 Golongan I (sepeda):  Rp 10.050

0 Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong): Rp 29.050 

0 Golongan III (sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga): Rp 42.500 

0 Golongan IV A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter): Rp 199.850 

o Golongan IV B (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter): Rp 172.150 

0 Golongan V A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter): Rp 392.000 Golongan V B (mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter) Rp 291.650 

0 Golongan VI A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter): Rp 593.350 Baca juga: 5 Tips Nonton Tari Kecak di Uluwatu Bali, Beli Tiket Online 

0 Golongan VI B (mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan): Rp 484.900 

0 Golongan VII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandingan, serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter): Rp 598.500 

0 Gol VIII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter): Rp 843.100 

0 Gol IX (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter): Rp 1.167.650 

Dengan berlakunya tarif baru ini, penumpang harus merogoh kocek lebih dalam. Terlebih lagi tarif baru ini belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook