Breaking News
- KKP Dorong Partisipasi Nelayan, Subjek Utama Pengembangan Kawasan Pesisir Marunda
- Ryamizard Ryacudu Dimakamkan di TMP Kalibata, Menhan Sjafrie Pimpin Upacara
- Presiden Prabowo: Pancasila Landasan Utama Pembangunan Ekonomi Nasional
- Kemandirian Terpaksa Missile City Iran
- KKP Dorong Kontes Arwana Indonesia Mendunia, Menjadi Komunitas Unggulan
- 8 UPI Izin Register, KKP Perlebar Pintu Ekspor Perikanan ke China
- ASDP Terapkan Transformasi Penyeberangan Modern Berorientasi Selamat, Aman dan Nyaman, Ujicoba 1Juni 2026
- Hasil Negoisasi, Udang Tangkap Indonesia Kembali Masuk Arab Saudi Efektif Mei 2026
- Negara Lindungi Awak Kapal Ikan, Nelayan Kecil Bagaimana ?
- Ketika TNI AL Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling
Sempat Tak Ditahan Polri, Begini Kondisi Istri Ferdy Sambo Setelah Dibui Kejaksaan Agung

Keterangan Gambar : Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Foto; ist
Indonesiamaritimenews..com (IMN),JAKARTA : Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sudah satu hari menjadi tahanan Kejaksaan Agung. Ia dan suami menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri dibui di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Rabu (5/10/2022) setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 (lengkap) dan dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan sebelum ditahan pihaknya, kondisi Putri sehat. Karena sebelumnya istri mantan pejabat Polri ini sempat ditahan oleh Bareskrim Polri dengan alasan kesehatan serta masih memiliki anak balita. Putri baru ditahan penyidik Polri pada Jumat (30/9/2022) atau setelah sekitar dua bulan kasus pembunuhan terkuak.
Ketut Sumedana, mengatakan bahwa kondisi Putri akan terus dipantau. Kejaksaan memiliki tim dokter yang selalu mengecek kesehatan para tahanan baik yang berada di Kejaksaan Agung maupun di tahanan lainnya.
“Kami punya tim dokter yang melakukan pengecekan secara rutin terhadap semua tahanan yang ada di Rutan Kejagung,” kata Ketut.
Kasus pembunuhan Brigadir J kini tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebanyak 11 tersangka ditahan di tempat berbeda yakni: 4 tersangka ditahan di Mako Brimob, 6 tersangka di Rutan Bareskrim, dan 1 tersangka di Rutan Selemba cabang Kejagung.
Catatan indonesiamaritimenews.com, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang dua, diduga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di hadapannya hingga tewas. Sambo sempat beralibi kedua ajudannya terlibat tembak menembak. Namun kasus ini akhirnya terkuak. (Riz/ Oryza).
Write a Facebook Comment











