- Peduli Lingkungan Laut, Pelindo Regional 2 Banten Gelar Konservasi Terumbu Karang di Pulau Merak Besar
- Kapal KM Nurul Salsa Angkut 70 Penumpang Tenggelam, 46 Selamat, 1 Tewas, Puluhan Hilang
- POR Angkatan Laut 2026 Ditutup, Ini Juaranya Masing-masing Cabor
- 3 Hari Berturut-turut TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Obat Terlarang di Bandara Juanda
- Indonesia dan Inggris Luncurkan 3 Instrumen Teknis Ekosistem Maritim Rendah Karbon
- Kembangkan Inovasi Ekosistem Karbon Biru, KKP Gandeng Perusahaan Amerika
- Harga BBM Khusus Kapal 30-200 GT per Liter Rp15.000, KKP: Jaga Stabilitas Produksi dan Daya Saing
- Menuju 5 Abad Jakarta, Wagub Rano Karno Ajak Insan Pers Sukseskan Anugerah Jurnalistik MHT 2026
- Tok! Harga BBM Solar Kapal Nelayan 30 GT per Liter Rp15.000, Perintah Presiden Prabowo
- Pelindo Terminal Petikemas Gondol 2 Penghargaan Green and Smart Port 2026
Retail Modern Menggurita, 60 Juta Usaha Kecil Terancam Gulung Tikar

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Umum APKLI, Pence Harahap (kiri) dan Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso, M.Si, (kanan) membahas penataan dan pemberdayaan pedagang tradisional dan kaki lima yang terdampak keberadaan retail modern serta e-commerce. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Pedagang tradisisional kian terpinggirkan oleh retail modern yang terus menggurita. Karenanya Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) terus memperjuangkan kelangsungan hidup UMKM , khususnya pedagang kaki lima dan pasar tradisional.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), H. Pence Harahap menegaskan pihaknya terus mendorong moratorium izin usaha retail modern di Indonesia.
“Saat ini jumlahnya diperkirakan telah mencapai lebih dari 40 ribu unit di seluruh tanah air dan kian menggeser eksistensi pasar tradisional,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).
Baca Lainnya :
- IPC TPK Dorong Kampung Kopi Salipayak Jokoh Jadi Destinasi Unggulan Sumatera Selatan0
- Tiga Bulan, KKP Ekspor 1.852 Kontainer Udang Bersertifikat Bebas Cesium ke AS0
- Deretan Brand dan Aftermarket Luncurkan Produk Baru di IIMS 20260
- Waduh.. Banyak Laporan Pungli Izin Usaha Perikanan Tangkap, KKP: Kami Siapkan Langkah Hukum0
- Produk Perikanan Indonesia Tembus 147 Negara, 2 Kontainer Udang Lolos Masuk AS0
Guna mempercepat keinginan tersebut, katanya, APKLI telah melakukan audiensi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoto pada Senin 6 April 2026 di kantor Kementerian Perdagangan RI sebagai tindak lanjut dari audiensi sebelumnya dengan Menteri Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal pada 5 Maret 2026.
Pence menjelaskan, dalam pertemuan tersebut pihaknya kembali menegaskan pentingnya moratorium izin usaha retail modern di Indonesia lantaran kehadirannya membuat pasar dan pedagang tradisional semakin terpinggirkan.
Menurut Pence, berdasarkan kajian APKLI ekspansi retail modern sangat berdampak signifikan terhadap keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya pedagang kaki lima dan pasar tradisional.
“Sekitar 2,2 juta pedagang kecil diperkirakan telah menghentikan usahanya akibat tekanan tersebut. Bahkan, jika tidak dilakukan langkah pengendalian sekitar 60 juta pelaku usaha kecil berpotensi mengalami hal serupa, yakni akan gulung tikar,” paparnya.
Penguatan Ekonomi Rakyat
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa kewenangan pemberian izin usaha retail modern berada di tingkat pemerintah daerah, yakni wali kota dan bupati, sesuai dengan prinsip otonomi daerah.
Oleh karena itu, APKLI disarankan untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta Asosiasi Pemerintah Daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan juga menyoroti pentingnya penguatan ekonomi kerakyatan melalui program Koperasi Merah Putih.
Ia menyatakan dukungannya terhadap skema kolaborasi antara koperasi dan pedagang di tingkat desa dan kelurahan. Koperasi diharapkan dapat berperan sebagai sub-grosir yang mendukung distribusi barang bagi pedagang kecil di sekitarnya.
Selain itu, terkait dampak pesatnya perkembangan E-commerce terhadap penurunan pendapatan pedagang tradisional, pemerintah berkomitmen untuk menyusun regulasi yang adil dan terbuka. Regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline).
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal. Sedangkan rombongan APKLI turut mendampingi Sekretaris Jenderal, Pembina Dr. Kamaruzzaman, Bendahara Umum H. Irfan Yanuar, serta jajaran pengurus lainnya.
Sebagai tindak lanjut, APKLI berencana melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Koperasi Republik Indonesia dalam waktu dekat. Langkah ini bertujuan untuk membahas strategi komprehensif dalam penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di seluruh Indonesia.
APKLI menegaskan bahwa pedagang kaki lima merupakan tulang punggung ekonomi rakyat yang memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional serta meningkatkan kesejahteraan keluarga. (Rls/*)











