- Buka Peluang Kerja Baru Kemnaker Gandeng TikTok, Dorong Talenta Ekonomi Digital
- Petikemas Internasional Dongkrak Kinerja Terminal Teluk Lamong 4,5%
- Transformasi Terminal Dongkrak Arus Peti Kemas di TPK Sorong 10% Pada Triwulan I 2026
- KRI Bima Suci Bawa Taruna AAL dan Cadet Asean Tiba di Colombo, Misi Diplomasi Kartika Jala Krida 2026
- Heboh Pulau Umang di Banten Dijual Rp65 Miliar, KKP: Langsung Kami Segel
- Taklukkan Medan Sulit Samudra Atlantik, KRI Conapus-936 Sandar di Afrika Selatan
- Layanan Pelindo Masa Angkutan Lebaran 2026 Tembus 2,6 Juta Penumpang, Meningkat 24 %
- PELNI dan Meratus Line Perluas Kerja Sama Strategis Program Tol Laut
- Kapal Perang Fregat Angkatan Laut Thailand Singgah di Surabaya, Ini Kekuatannya
- Yuhuu... 441 Riders Cilik Bersaing Ketat di Kejurnas Push Bike Race Kapten Morgan Tahun 2026
PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda, KPU Bilang Nggak Ngaruh

Keterangan Gambar : Foto: Ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN) JAKARTA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meminta seluruh jajaran di tingkat provinsi maupun kabupaten kota tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024. KPU 'nggak ngaruh' atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu ditunda.
"Rekan-rekan penyelenggara di daerah tentu tidak terpengaruh sama sekali putusan PN tersebut, karena sudah ditegaskan Ketua KPU akan melakukan banding," ujar anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Minggu, 6 Maret.
Seperti diketahui, hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Hakim memutuskan tergugat KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024. Menanggapi putusan tersebut, seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dipastikan tetap menjalankan proses tahapan.
Baca Lainnya :
- KM Baruna Jaya Karam, 7 ABK Selamat Naik Rakit0
- Satgas MTF TNI AL Berperan Sebagai Peacekeeper, Duta Budaya dan Duta Pariwisata Indonesia 0
- Makasar New Port Ditargetkan Rampung Tahun Ini0
- Tingkatkan Kerja sama Operasional Kapal Selam Nagapasa, Delegasi Korea Selatan Kunjungi TNI AL0
- Kunjungi Korban Kebakaran Depo Pertamina, Jokowi: Semua Zona Berbahaya Harus Diaudit2
"Karena seluruh tahapan pemilu dilaksanakan tepat waktu dan tepat aturan," ujar Idham membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI.
Sengketa proses dalam tahapan penyelenggara pemilu, kata Idham, memang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 khususnya di pasal 466 sampai dengan pasal 472.
Bahkan di dalam bab mengenai sengketa proses dalam UU tersebut ada pasal yang secara eksplisit, menegaskan lembaga apa yang berwenang menangani, menyelesaikan, dan memutuskan.
Dijelaskan Idham, sengketa proses pemilu di pasal 467 ayat 1 dan pasal 470 ayat 1 Undang-undang Pemilu Lembaga tersebut adalah Bawaslu dan PTUN. "Undang-undang Pemilu tidak menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses," tegas Idham.
Baca juga: Geger PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda KPU Melawan
Ia juga menekankan pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari sebelumnya, mengenai penyelenggaraan pemilu setiap 5 tahun. "Perlu kami ditegaskan bahwa Undang-undang Pemilu tidak mengenal yang namanya penundaan pemilu. Di dalam Undang-undang Pemilu itu hanya ada dua istilah, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan," tandasnya
Diberitakan indonesiamaritimenews.com sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Hakim memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.
Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat. Putusan ini pun bikin geger. (Arry/Oryza)











