- Penyelundupan 110 Koli Ballpress di Sumatera Utara Digulung Kodaeral I dan Aparat Gabungan
- KMP Mutiara Persada III Mogok Bawa 144 Penumpang, Kapal KPLP KN Damaru Sigap Kawal hingga Pelabuhan Panjang
- KMP Mutiara Persada III Mogok di Selat Sunda, KPLP Tanjung Priok Evakuasi 28 Penumpang
- Ini Kesepakatan Bipartit MTI, Manajemen dan Serikat Pekerja Berkomitmen Tingkatkan Produktivitas & Dukung Merger BUMN Logistik
- Perkuat Bisnis Komersial, PELNI Angkut Perdana 55 Ribu Ton Batubara
- PELNI Sukses Layani Keagenan Kapal Pesiar MV Odyssey Berbendera Bahamas
- Burung Langka Dimasukkan ke Botol Air Mineral, Mau Diselundupkan Digagalkan Patroli TNI AL di KM Dempo
- KSP Dudung Abdurachman Tinjau Langsung Pelindo & Dukung Penguatan Tata Kelola Pelabuhan Nasional
- Tilapia Tembus Pasar Eropa, Andalan Baru Produk Perikanan Indonesia
- Ayo Daftar! Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Batch 2 Mulai 19 Mei, Kuota 30 Ribu Peserta Gratis
Penyelundupan 110 Koli Ballpress di Sumatera Utara Digulung Kodaeral I dan Aparat Gabungan

Keterangan Gambar : Tim gabungan Den Intel Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) I Belawan, Bea Cukai, BAIS TNI, dan Den Intel Kodam I Bukit Barisan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ballpress di Jalan Lintas Sumatera, Sei Balai, Sumatera Utara, Minggu (17/5/2026). Foto Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), SEI BALAI: Tim gabungan Den Intel Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) I Belawan, Bea Cukai, BAIS TNI, dan Den Intel Kodam I Bukit Barisan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ballpress di Jalan Lintas Sumatera, Sei Balai, Sumatera Utara, Minggu (17/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit truk yang kedapatan mengangkut muatan pakaian bekas ilegal. Hasil pemeriksaan, tim gabungan menemukan sebanyak 110 koli pakaian bekas yang diduga masuk secara ilegal dan melanggar ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Selain barang bukti berupa pakaian bekas ilegal, aparat juga mengamankan dua unit kendaraan truk beserta dua orang sopir dan satu kernet untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Baca Lainnya :
- 1,5 Ton Kayu Stigi Mau Diselundupkan, Digagalkan Kodaeral VII di Pelabuhan Tenau Kupang0
- Tim SFCR TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Bal Rokok Ilegal di Madura0
- 2 Ekor Burung Nuri dan 2 Tanduk Rusa Gagal Diselundupkan, Diamankan TNI AL di Pelabuhan Ambon0
- 9 Kapolda Diganti, Siapa Saja ?0
- Nangkap Ikan Pakai Bom, Kapal Nelayan Dibekuk Posal Singkawang0
Berdasarkan hasil pendalaman awal, kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Adapun total nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp770.000.000,-.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa menuju Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata sinergitas antarinstansi dalam memberantas praktik penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara, mengganggu stabilitas perdagangan nasional, serta berdampak terhadap industri dalam negeri.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas sektoral dalam menjaga keamanan wilayah serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara. (Bow/oryza)











