- 13 Hari Hilang di Laut, Rachmad Ditemukan Terdampar di Pulau Republik Palau
- Menteri Trenggono Pastikan 6 Program Prioritas Bawa Manfaat bagi Masyarakat, Apa Saja ?
- Perangi Narkoba, Pelindo Regional 2 dan BNN Jakarta Utara Gelar Sobat Ananda Bersinar di SMAN 80 Jakarta
- 3 Bayi Buaya Langka Sinyulong Diamankan KKP dari Permukiman Nelayan, Ini Penampakannya
- Latma DIVEX 2026, Pasukan Katak TNI AL dan Republic of Korea Navy Asah Kemampuan Operasi Bawah Air
- KRI Hiu-634 Angkut Bantuan Kejati NTT, Disalurkan ke Maumere dan Reo
- BKPRMI Jakarta Gelar Pelatihan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah di Pulau Pramuka
- KRI Selar-879 TNI AL dan Philippine Navy Siaga Jaga Perbatasan Indonesia dan Filipina
- Update Gempa di NTT, Korban Meninggal Dunia 111 Orang, 21.552 Warga Masih Mengungsi
- Dorong Koperasi Nelayan Merah Putih Kembangkan Usaha Berbasis Data, KKP Gandeng ASPPENDO
1,5 Ton Kayu Stigi Mau Diselundupkan, Digagalkan Kodaeral VII di Pelabuhan Tenau Kupang

Keterangan Gambar : Kodaeral VII Kupang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan kayu stigi seberat 1,5 ton yang diangkut menggunakan KM Sabuk Nusantara 87 dari Ambon. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), KUPANG: TNI AL dalam hal ini Kodaeral VII Kupang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan kayu stigi seberat 1,5 ton yang diangkut menggunakan KM Sabuk Nusantara 87 dari Ambon.
Kayu stigi dikenal sebagai tanaman yang dilindungi, diangkut menggunakan KM. Sabuk Nusantara 87 asal Ambon di Dermaga Multipurpose Pelabuhan Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (12/05/2026).
Upaya penyelundupan terdeteksi pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WITA. Berdasarkan informasi intelijen, tim pengamanan Pelabuhan Kodaeral VII Kupang melakukan pemeriksaan intensif terhadap muatan kapal yang baru sandar tersebut.
Baca Lainnya :
- Tim SFCR TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Bal Rokok Ilegal di Madura0
- 2 Ekor Burung Nuri dan 2 Tanduk Rusa Gagal Diselundupkan, Diamankan TNI AL di Pelabuhan Ambon0
- 9 Kapolda Diganti, Siapa Saja ?0
- Nangkap Ikan Pakai Bom, Kapal Nelayan Dibekuk Posal Singkawang0
- 112.000 Rokok Ilegal Disita TNI AL di Pelabuhan Labuan Bajo0
Dalam pemeriksaan petugas menemukan 8 koli kayu stigi yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Estimasi nilai ekonomi dari barang bukti yang disita mencapai Rp450.000.000 dengan asumsi harga pasar sekitar Rp300.000 per kilogram.
Penyelundupan ini diduga melanggar sejumlah regulasi perlindungan lingkungan dan prosedur pelayaran, di antaranya UU No. 5 Tahun 1990 & UU No. 18 Tahun 2013 terkait konservasi sumber daya alam dan pencegahan perusakan hutan.
Selain itu juga melanggar UU No. 21 Tahun 2019 terkait Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena komoditas tidak melewati proses karantina yang sah, Permen LHK No. 8 Tahun 2021 ketiadaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) serta UU No. 17 Tahun 2008 pelanggaran terkait manifes dan prosedur angkutan kapal penumpang.
Seluruh barang bukti sebanyak 8 koli kayu stigi telah diamankan di Mako Kodaeral VII Kupang untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pengirim maupun penerima barang ilegal tersebut.
Keberhasilan ini merupakan wujud nyata kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang salah satunya memprioritaskan jajaran TNI AL dalam menjaga kekayaan alam Indonesia dari tindakan ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem. TNI AL tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia, termasuk penyelundupan flora dan fauna yang dilindungi. (Bow/Mar)











