- Peduli Lingkungan Laut, Pelindo Regional 2 Banten Gelar Konservasi Terumbu Karang di Pulau Merak Besar
- Kapal KM Nurul Salsa Angkut 70 Penumpang Tenggelam, 46 Selamat, 1 Tewas, Puluhan Hilang
- POR Angkatan Laut 2026 Ditutup, Ini Juaranya Masing-masing Cabor
- 3 Hari Berturut-turut TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Obat Terlarang di Bandara Juanda
- Indonesia dan Inggris Luncurkan 3 Instrumen Teknis Ekosistem Maritim Rendah Karbon
- Kembangkan Inovasi Ekosistem Karbon Biru, KKP Gandeng Perusahaan Amerika
- Harga BBM Khusus Kapal 30-200 GT per Liter Rp15.000, KKP: Jaga Stabilitas Produksi dan Daya Saing
- Menuju 5 Abad Jakarta, Wagub Rano Karno Ajak Insan Pers Sukseskan Anugerah Jurnalistik MHT 2026
- Tok! Harga BBM Solar Kapal Nelayan 30 GT per Liter Rp15.000, Perintah Presiden Prabowo
- Pelindo Terminal Petikemas Gondol 2 Penghargaan Green and Smart Port 2026
1,5 Ton Kayu Stigi Mau Diselundupkan, Digagalkan Kodaeral VII di Pelabuhan Tenau Kupang

Keterangan Gambar : Kodaeral VII Kupang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan kayu stigi seberat 1,5 ton yang diangkut menggunakan KM Sabuk Nusantara 87 dari Ambon. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), KUPANG: TNI AL dalam hal ini Kodaeral VII Kupang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan kayu stigi seberat 1,5 ton yang diangkut menggunakan KM Sabuk Nusantara 87 dari Ambon.
Kayu stigi dikenal sebagai tanaman yang dilindungi, diangkut menggunakan KM. Sabuk Nusantara 87 asal Ambon di Dermaga Multipurpose Pelabuhan Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (12/05/2026).
Upaya penyelundupan terdeteksi pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WITA. Berdasarkan informasi intelijen, tim pengamanan Pelabuhan Kodaeral VII Kupang melakukan pemeriksaan intensif terhadap muatan kapal yang baru sandar tersebut.
Baca Lainnya :
- Tim SFCR TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Bal Rokok Ilegal di Madura0
- 2 Ekor Burung Nuri dan 2 Tanduk Rusa Gagal Diselundupkan, Diamankan TNI AL di Pelabuhan Ambon0
- 9 Kapolda Diganti, Siapa Saja ?0
- Nangkap Ikan Pakai Bom, Kapal Nelayan Dibekuk Posal Singkawang0
- 112.000 Rokok Ilegal Disita TNI AL di Pelabuhan Labuan Bajo0
Dalam pemeriksaan petugas menemukan 8 koli kayu stigi yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Estimasi nilai ekonomi dari barang bukti yang disita mencapai Rp450.000.000 dengan asumsi harga pasar sekitar Rp300.000 per kilogram.
Penyelundupan ini diduga melanggar sejumlah regulasi perlindungan lingkungan dan prosedur pelayaran, di antaranya UU No. 5 Tahun 1990 & UU No. 18 Tahun 2013 terkait konservasi sumber daya alam dan pencegahan perusakan hutan.
Selain itu juga melanggar UU No. 21 Tahun 2019 terkait Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena komoditas tidak melewati proses karantina yang sah, Permen LHK No. 8 Tahun 2021 ketiadaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) serta UU No. 17 Tahun 2008 pelanggaran terkait manifes dan prosedur angkutan kapal penumpang.
Seluruh barang bukti sebanyak 8 koli kayu stigi telah diamankan di Mako Kodaeral VII Kupang untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pengirim maupun penerima barang ilegal tersebut.
Keberhasilan ini merupakan wujud nyata kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang salah satunya memprioritaskan jajaran TNI AL dalam menjaga kekayaan alam Indonesia dari tindakan ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem. TNI AL tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia, termasuk penyelundupan flora dan fauna yang dilindungi. (Bow/Mar)











