- 13 Hari Hilang di Laut, Rachmad Ditemukan Terdampar di Pulau Republik Palau
- Menteri Trenggono Pastikan 6 Program Prioritas Bawa Manfaat bagi Masyarakat, Apa Saja ?
- Perangi Narkoba, Pelindo Regional 2 dan BNN Jakarta Utara Gelar Sobat Ananda Bersinar di SMAN 80 Jakarta
- 3 Bayi Buaya Langka Sinyulong Diamankan KKP dari Permukiman Nelayan, Ini Penampakannya
- Latma DIVEX 2026, Pasukan Katak TNI AL dan Republic of Korea Navy Asah Kemampuan Operasi Bawah Air
- KRI Hiu-634 Angkut Bantuan Kejati NTT, Disalurkan ke Maumere dan Reo
- BKPRMI Jakarta Gelar Pelatihan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah di Pulau Pramuka
- KRI Selar-879 TNI AL dan Philippine Navy Siaga Jaga Perbatasan Indonesia dan Filipina
- Update Gempa di NTT, Korban Meninggal Dunia 111 Orang, 21.552 Warga Masih Mengungsi
- Dorong Koperasi Nelayan Merah Putih Kembangkan Usaha Berbasis Data, KKP Gandeng ASPPENDO
Nangkap Ikan Pakai Bom, Kapal Nelayan Dibekuk Posal Singkawang

Keterangan Gambar : Prajurit Pos TNI AL (Posal) Bengkayang bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sedau/Singkawang mengamankan satu kapal yang diduga menggunakan bom ikan saat melaut. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), SINGKAWANG: Pos TNI AL (Posal) Bengkayang bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sedau/Singkawang mengamankan satu kapal yang diduga menggunakan bom ikan saat melaut.
Kapal tersebut dibekuk saat sedang bongkar muatan di Dermaga Perikanan Sedau, Singkawang Selatan, Kalimantan Barat, pada Rabu (6/52026) lalu. Pengamanan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas kapal yang dicurigai melakukan praktik destructive fishing atau penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak dan racun ikan yang dapat merusak ekosistem laut.
Hasil pemeriksaan awal dan pengakuan nahkoda kapal, diketahui bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan dan racun ikan di sekitar perairan Pulau Serasan dan Pulau Maredam. Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Perikanan Tahun 2004 tentang larangan penggunaan bahan peledak, bahan kimia, maupun cara lain yang dapat merugikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan laut.
Baca Lainnya :
- 112.000 Rokok Ilegal Disita TNI AL di Pelabuhan Labuan Bajo0
- Tim F1QR Lanal Lampung Gagalkan Penyelundupan 620 Ekor Burung Aneka Jenis0
- Baharkam Polri Sosialisasi Pra-Audit Pra-Audit Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di PT Timah Tbk0
- Dor! Tembakan Peringatan TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 125.000 Benih Bening Lobster di Perairan Jambi0
- Ratusan Liter Miras Sopi Nyaris Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tual, Pelaku Diringkus Aparat TNI dan Polri 0
Selanjutnya kapal beserta muatan dan Anak Buah Kapal (ABK) dibawa menuju Dermaga Satrol Koarmada/Kodaeral XII guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Keberhasilan pengamanan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga kelestarian sumber daya laut nasional sekaligus memberantas praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan sektor perikanan nasional.
Kegiatan ini juga sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan kepada seluruh jajaran TNI AL agar terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia guna menjaga keamanan laut serta melindungi kelestarian sumber daya maritim nasional. (Bow/oryza)











