- Buka Maritime Expo 2026, Wamenhub Suntana Apresiasi Pengabdian Pelaut Indonesia
- Bangun Proyek Dermaga Tanpa Izin, Dua Perusahaan di Riau Disegel KKP
- Puluhan Ekor Hiu Bambu Hasil Penangkaran Dilepas KKP di Laut Kepulauan Seribu
- Libur Sekolah, Penjualan Tiket Diskon Kapal PELNI Tembus 214 Ribu Penumpang
- Kapal Perang Inggris HMS Tamar (P233) Merapat di Jakarta, Ada Apa ?
- Pelindo Regional 2 Priok Gandeng Kejaksaan Tangani Kepastian Hukum Penyelenggaraan Kegiatan Kepelabuhanan
- Ini Hasil RUPS Pelindo 2025: Kinerja Tumbuh, Setor ke Negara Rp7,81 Triliun
- Latma Malindo Jaya 28AB-26, Indonesia dan Malaysia Himpun Kekuatan Laut Hadapi Tantangan Maritim
- Operasi Senyap TNI AL di Tengah Malam, Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah 4,25 Ton Miliaran Rupiah
- Kunjungi PELNI di Pelabuhan Surabaya, Komisi XI DPR RI Dukung Peremajaan Kapal
KKP Mediasi Sengketa Pemanfaatan Ruang Laut di Sumbawa Barat, Masyarakat dan Pengelola Hotel Sepakat Damai

Keterangan Gambar : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memediasi sengketa pemanfaatan ruang laut yang terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, antara masyarakat dan pengelola hotel. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), SUMBAWA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memediasi sengketa pemanfaatan ruang laut yang terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Mediasi antara masyarakat nelayan dan PT. Maluk Griya Amphibian (Hotel Kirana) di Pantai Lawar tersebut akhirnya mencapai kesepakatan damai.
Kepala Balai Penataan Ruang Laut (BPRL) Makassar, A. Muhammad Ishak Yusma dalam keterangannya menyebutkan, langkah proaktif ini dilakukan KKP bersama Pemerintah Desa Sekongkang Bawah, Dinas Pariwisata, aparat kepolisian dan TNI serta perwakilan masyarakat menyusul laporan dugaan pengusiran nelayan oleh pihak hotel pada bulan Maret lalu.
Baca Lainnya :
- KKP Pastikan Aksi Iklim Karbon Biru Berbasis Data dan Sains0
- Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Warga Negeri Tumalehu Pulau Manipa Berbondong-bondong Ikuti Baksos0
- Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Kodaeral XII Kerahkan KRI Karotang-872 ke Pulau 3T0
- Pembangunan 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I Rampung, KKP Siapkan Satgas Operasional0
- Ayo Daftar, KKP Bakal Rekrut 20 Ribu ABK ubtuk Program Modernisasi Kapal Perikanan0
“Sejumlah kesepakatan diperoleh oleh kedua belah pihak. Nelayan kembali mendapatkan akses melaut untuk mencari ikan sebatas pemenuhan kebutuhan sehari-hari di kawasan Pantai Lawar, khususnya di depan Hotel Kirana. Akses melalui area hotel tetap diperbolehkan dengan mekanisme pelaporan kepada petugas keamanan termasuk penggunaan area parkir secara tertib,” jelas Ishak dalam keterangannya, Jumat (8/5).
Selain itu, Ishak juga mengungkapkan seluruh pihak sepakat melarang praktik penangkapan ikan yang merusak demi menjaga kelestarian terumbu karang. Hal ini perlu dipastikan agar setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut khususnya di wilayah kerja BPRL Makassar diselenggarakan dengan tetap memperhatikan dan menjaga keseimbangan ekosist em laut sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.
Bentuk Kehadiran Negara
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Fajar Kurniawan menjelaskan mediasi sengketa ruang dalam Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, sangat berperan penting sebagai mekanisme penyelesaian konflik pemanfaatan ruang secara cepat, partisipatif, dan non-litigasi sebelum sengketa berkembang menjadi konflik hukum atau sosial yang lebih besar.
“Upaya mediasi yang dilakukan BPRL Makassar adalah salah satu bentuk kehadiran negara dalam menengahi konflik dan memastikan pemanfaatan ruang laut secara adil, sekaligus menjaga keseimbangan antara investasi pariwisata dan hak masyarakat pesisir,” ujarnya.
Menurut Fajar, melalui pendekatan humanis namun tetap berpegang teguh pada aturan teknis kelautan dan tata ruang, iklim investasi pariwisata dapat terus berjalan tanpa harus mengorbankan hak-hak tradisional nelayan pesisir.
Sementara, pihak manajemen Hotel Kirana juga berkomitmen mendukung pemberdayaan masyarakat melalui program konservasi penyu dan terumbu karang bersama Pokmaswas Lawar Bay serta pengembangan kegiatan ekonomi seperti Sunday Market.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya memiliki KKPRL sebagai instrumen penting untuk memastikan setiap aktivitas di laut berjalan sesuai dengan rencana zonasi dan prinsip Keberlanjutan, memberi kepastian hukum, serta mencegah sengketa antar-pihak dengan menyediakan acuan yang jelas bagi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. (Bow/oryza)











