Miras Cap Tikus Nyaris Diselundupkan, Digagalkan TNI AL di Perairan Manado

By Indonesia Maritime News 01 Des 2025, 07:37:18 WIB Hukum
Miras Cap Tikus Nyaris Diselundupkan, Digagalkan TNI AL di Perairan Manado

Keterangan Gambar : Tim Quick Response (QR-8) Kodaeral VIII bekerja sama dengan Bea Cukai Kota Manado dan KSOP Pelabuhan Manado, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus. Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), MANADO: Tim Quick Response (QR-8) Kodaeral VIII bekerja sama dengan Bea Cukai Kota Manado dan KSOP Pelabuhan Manado, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus.

Miras tersebut disembunyikan di kapal penumpang KM Permata Obi dan ditemukan petugas pada Minggu (30/11/2025). Tindakan ini merupakan komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga keamanan laut serta menegakkan hukum di wilayah perairan Sulawesi Utara.

Komandan Kodaeral VIII Manado Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi yang diwakili oleh Wadan Kodaeral VIII Laksma TNI Tony Herdijanto menyampaikan kejadian yang berawal dari informasi mengenai adanya dugaan muatan ilegal di KM Permata Obi yang berlayar dengan tujuan Kota Ambon.

Baca Lainnya :

Menindaklanjuti informasi tersebut, TNI AL segera melakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan KSOP Manado untuk menggelar operasi pemeriksaan.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal tersebut. Hasilnya ditemukan ratusan liter miras cap tikus yang disembunyikan dalam berbagai kemasan. Rinciannya: 17 dus ukuran 600 ml, 3 dus ukuran 1,5 liter, serta 24 karung berisi botol Cap Tikus berbagai ukuran.

Setelah dilakukan penghitungan rinci, total barang ilegal yang diamankan mencapai 1.033,5 liter dengan nilai barang sekitar Rp 62.010.000 (enam puluh dua juta sepuluh ribu rupiah).

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Kodaeral VIII untuk dilakukan pembongkaran dan pemeriksaan lanjutan sebelum diserahkan kepada Bea Cukai Kota Manado sebagai instansi berwenang untuk proses hukum selanjutnya.

Wadankodaeral VIII menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban serta mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang dapat berdampak buruk pada kehidupan sosial masyarakat. Selain melanggar ketentuan kepabeanan, temuan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

TNI AL berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menekankan kepada jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan kegiatan patroli serta Gakkumla di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. (Bow/Mar)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook