Makanan Kucing Diimpor dari China Dimusnahkan Bea Cukai

By Indonesia Maritime News 24 Jan 2023, 16:53:46 WIB Hukum
Makanan Kucing Diimpor dari China Dimusnahkan Bea Cukai

Keterangan Gambar : Aparat Bea Cukai Tanjung Emas dan Balai Karantina Kelas I Semarang menunjukkan barang bukti makanan kucing impor yang disita. Foto: Bea Cukai


Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: Sebanyak 1.120 kilogram makanan  makanan kucing (cat food) eks impor dari China dimusnahkan oleh Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang. Pemusnahan ini dilakukan karena barang impor tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.

Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan Balai Pertanian Kelas I Semarang, Jawa Tengah. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin menjelaskan  makanan kucing eks impor dari China itu masuk melalui Pelabuhan Tanjung Emas pada Desember 2022.

"Produk ini diimpor dalam satu kontainer yang berisi total 1.120 kilogram dalam 70 kemasan karton," kata Anton Martin dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (24/1/2023).

Baca Lainnya :

Sesuai ketentuan, Bea Cukai dan Karantina melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut melalui program Join Inspection Customs and Quarantine di TPKS Semarang. Namun 

karena barang impor itu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, maka dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan.

Sementara itu Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang Turhadi Noerachman menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mengamanatkan pemusnahan barang impor yang tidak sesuai ketentuan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Turhadi menjelaskan,  pemusnahan barang tersebut bisa memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa importasi produk hewan dan media pembawa penyakit harus berjalan sesuai prosedur dan persyaratan yang lengkap.

"Pemusnahan ini kami lakukan karena produk tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. kemudian dilakukan penahanan dan penolakan serta tidak segera dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari daerah tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditetapkan," tandas Turhadi. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook