Keluarga Awak Kapal Meninggal di Perairan Mauritius Terima Hak Asuransi Ratusan Juta

By Indonesia Maritime News 07 Okt 2023, 13:53:39 WIB Sekitar Kita
Keluarga Awak Kapal Meninggal di Perairan Mauritius Terima Hak Asuransi Ratusan Juta

Keterangan Gambar : Ahli waris yang merupakan istri awak kapal, Sismi Purwanti saat menerima santunan Asuransi.Foto : Hubla



Indonesiamaritimenews.com (IMN), TEGAL:
Keluarga awak kapal yang meninggal di perairan Mauritius menerima hak asuransi  ratusan juta rupiah.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan turut serta dalam memfasilitasi penyerahan hak dan asuransi kepada keluarga awak kapal tersebut.

Baca Lainnya :

Awak kapal yang meninggal tersebut adalah   Angga Prabowo (39) yang juga anggota  Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) . Almarhum Berasal dari Pemalang yang mengalami musibah kapal tenggelam di Perairan Mauritius pada tanggal 19 Februari 2023 lalu.

Hak dan asuransi kematian tersebut diserahkan oleh PT. MBJ Pemalang selaku perusahaan pemegang SIUPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) kepada ahli waris anggota AP2I di Kantor KSOP Kelas IV Tegal (5/10).

"Alhamdullilah, proses serah terima hak dan asuransi berlangsung lancar dan dituangkan dalam sebuah akta perjanjian bersama yang ditandatangani antara perusahaan PT. MJB Pemalang diwakili oleh Tohari selaku Direktur dan Sismi Purwanti selaku ahli waris serta disaksikan oleh pihak AP2I, KSOP Kelas IV Tegal, Dinas Tenaga Kerja Pemalang, dan P4MI Pemalang," ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hartanto.

Hartanto menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya salah satu awak kapal Indonesia. Pihaknya juga mengapresiasi semua pihak yang telah terlibat dalam proses serah terima hak dan asuransi kematian tersebut.

"Kami juga berterima kasih kepada PT. MBJ Pemalang yang telah menyelesaikan pemberian hak dan asuransi kepada ahli waris serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam perlindungan awak kapal Indonesia,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, ahli waris yang merupakan istri awak kapal, Sismi Purwanti, mengucapkan terima kasih kepada perusahaan dalam hal ini PT. MJB dan AP2I serta Ditjen Perhubungan Laut dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah membantunya.

"Terima kasih kepada semuanya yang telah membantu saya menerima semua hak almarhum suami saya, dengan total Rp. 755.359.700. Semoga uang tersebut bisa bermanfaat untuk saya dan anak saya seperginya almarhum suami saya yang meninggal dunia saat bekerja di kapal FV. Lien Sheng Fa di Mauritius,” ujar Sismi.

Adapun penyerahan santuan ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.
(Bow/ Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook