- Taklukkan Medan Sulit Samudra Atlantik, KRI Conapus-936 Sandar di Afrika Selatan
- Layanan Pelindo Masa Angkutan Lebaran 2026 Tembus 2,6 Juta Penumpang, Meningkat 24 %
- PELNI dan Meratus Line Perluas Kerja Sama Strategis Program Tol Laut
- Kapal Perang Fregat Angkatan Laut Thailand Singgah di Surabaya, Ini Kekuatannya
- Yuhuu... 441 Riders Cilik Bersaing Ketat di Kejurnas Push Bike Race Kapten Morgan Tahun 2026
- Mengapa Perencanaan Pelabuhan Selalu Berjalan Tidak Sempurna ?
- Presiden Prabowo Pamit dari Ketua Umum IPSI: Seorang Pendekar adalah Sampai Nafas Terakhir
- Hasil Survei Kepuasan Publik: ASDP Sukses Kelola Mudik Lebaran 2026
- ASDP Perkuat Layanan dan Konektivitas Tarakan–Sebawang, Berikut Daftar Tarif Setelah Penyesuaian
- Upaya Penyelundupan Ballpress Jaringan Lintas Negara Dibongkar TNI AL di Tarakan
Dorong Produksi Migas Nasional, KKP Terbitkan 298 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

Keterangan Gambar : KKP menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama Tentang Perhitungan Luas Fasilitas Minyak dan Gas Bumi dalam Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dan SKK Migas di Jakarta. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com(IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) untuk mempercepat proses perizinan, menarik lebih banyak investasi, serta meningkatkan produksi migas nasional.
Sinergitas ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama Tentang Perhitungan Luas Fasilitas Minyak dan Gas Bumi dalam Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dan SKK Migas di Jakarta, belum lama ini.
Baca Lainnya :
- Cek Penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik di Kapal Perikanan, KKP Jemput Bola0
- 2 Kapal Ikan Ditangkap Hiu Macan 06, KKP: Melanggar Ketentuan Alat Penangkap0
- Genjot Ekspor Perikanan, KKP Layani Sertifikasi Mutu 24 Jam Nonstop0
- Perkuat Hilirisasi Perikanan, KKP Siapkan Sistem Informasi Cold Storage0
- KKP Dorong Penggunaan Hidrolisat Protein Ikan, Ini Manfaatnya0
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo, menegaskan komitmen KKP dalam mendukung sektor hulu migas. Hal ini sejalan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.
“Sejak tahun 2020) hingga Januari 2025, KKP telah menerbitkan 298 KKPRL untuk sektor migas. Ini menunjukkan kontribusi nyata KKP dalam mendukung kelancaran proses perizinan di sektor hulu dan hilir migas,” ungkap Victor keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara semua pihak untuk memastikan kesepakatan yang terjalin dapat memperkuat sektor hulu migas dan membuka jalan bagi kemajuan nasional.
Menurutnya, kesepakatan ini diharapkan akan diikuti oleh stakeholder lain, sehingga berdampak baik bagi keberlanjutan sektor migas di Indonesia.
TINGKATKAN INVESTASI
Sementara menurut Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, penghitungan luasan dan klasterisasi perizinan sangat penting dalam mempercepat proses perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi investor.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, prosedur perizinan migas menjadi lebih tertata untuk meningkatkan efisiensi tanpa menghambat operasional. Djoko juga menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan investasi dan keberlanjutan sektor migas di Indonesia.
Sebagai informasi, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil verifikasi Laporan Capaian Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KKP periode B24 tahun 2024. Verifikasi ini mengindikasikan perlunya kesepakatan di tingkat Eselon I antara ketiga lembaga untuk penyesuaian perhitungan luas dan besaran fasilitas migas dalam pengajuan KKPRL.
Kesepakatan memuat tata cara perhitungan luas fasilitas minyak dan gas bumi dalam permohonan KKPRL untuk sepuluh fasilitas antara lain: Jetty, Single Buoy Mooring, Non-Single Buoy Mooring, Well Head Platform, Jackup Rig, Floating Rig, Moving Rig/Drillship, area dumping limbah pengeboran dan hasil pengerukan sedimen, pipa bawah laut dan kabel bawah laut.
Kolaborasi KKP, Kementerian ESDM dan SKK Migas sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang mendorong sinergi antar instansi untuk mewujudkan pengelolaan perairan yang lebih efektif dan berkelanjutan. (Rizki/Oryza)











