- Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Monas-Dukuh Atas
- Pasukan Katak TNI AL dan US Navy Seal Team One Adu Kemampuan
- KRI Bung Hatta-370 Kirim Bantuan Logistik ke Lokasi Gempa NTT
- PELNI Buka Posko Logistik Bantuan Korban Gempa NTT Bebas Biaya Kirim, Ini Syaratnya
- Pray for NTT, TNI AL Kerahkan 3 KRI dan Helikopter
- Gempa di NTT, Prajurit TNI AL Evakuasi Ribuan Warga Mengungsi
- TNI AL dan Tim Gabungan Terjun di Lokasi Terdampak Gempa di Pelabuhan Say Maumere NTT
- BMKG: 235 Kali Aktivitas Gempa Susulan di NTT
- Terminal Kijing PTP Nonpetikemas Bukukan Total Throughput 3,27 juta ton, Tumbuh 88,25%
- IPC TPK Salurkan Gerobak Sampah, Perkuat Kebersihan Palembang
2 Kapal Ikan Ditangkap Hiu Macan 06, KKP: Melanggar Ketentuan Alat Penangkap

Keterangan Gambar : KKP menangkap dua kapal ikan yang melakukan illegal fishing dengan modus mengubah alat tangkap. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Dua kapal ikan yang diduga melakukan illegal fishing dengan modus pelanggaran alat penangkap ikan di WPPNRI 718, ditangkap oleh aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal-kapal tersebut beberapa hari lalu ramai diberitakan di media sosial karena konflik di laut dengan para nelayan.
Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan enangkapan kedua kapal tersebut merupakan bentuk kehadiran PSDKP-KKP untuk melindungi sumber daya ikan dari kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan alat yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Lainnya :
- Genjot Ekspor Perikanan, KKP Layani Sertifikasi Mutu 24 Jam Nonstop0
- Perkuat Hilirisasi Perikanan, KKP Siapkan Sistem Informasi Cold Storage0
- KKP Dorong Penggunaan Hidrolisat Protein Ikan, Ini Manfaatnya0
- Tekan Laju Perubahan Iklim, Indonesia-Inggris Kelola Kawasan Konservasi Laut 0
- Diolah Jadi Makanan Kuncing dan Anjing, 453 Ton Pakan Ikan Impor Disegel KKP0
“Kami hadir di laut untuk melindungi nelayan yang patuh dan menindak tegas bagi kapal-kapal yang melanggar,” ujar Ipunk dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).
Kedua kapal tersebut: KM. K 109 berbobot 236 GT dan KM. MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 yang sedang beroperasi di WPPNRI 718 pada hari Rabu 29 Januari 2025.
Setelah diperiksa, kapal ikan tersebut bukan kapal ikan asing Taiwan yang seperti diberitakan, tapi kapal Ikan Indonesia buatan luar negeri dan memiliki perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh KKP bernomor 33.24.0001.114.67968 dan 33.24.0001.114.67967.
Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap. Alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang, namun dalam praktik penangkapan dan operasionalnya kapal tersebut tidak menggunakan Turtle Excluder Device (TED) dan tidak menggunakan pemberat.
Selain itu mata jaringnya lebih kecil dari ketentuan yang seharusnya lebih dari 2 inchi namun ditemukan hanya 1,5 inchi. Sedangkan pada pemeriksaan ikan hasil tangkapan terbukti ikan yang ditangkap lebih banyak dari pada udang yang menjadi tangkapan utama. Dengan kata lain, kapal tersebut berubah fungsi menjadi kapal pukat ikan dari yang seharusnya Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan kedua kapal tersebut, Direktorat Jenderal PSDKP akan mengenakan sanksi administratif dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap untuk meninjau kembali perizinannya.
Sementara itu Direktur Jenderal Periakan Tangkap, Lotaria Latif, memastikan akan menindaklanjuti rekomendasikan tersebut. “Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut, kami akan menindaklanjuti rekomendasi dari Ditjen PSDKP untuk pembekuan periziannya,” tegas Latif.
Barang bukti yang diamankan yaitu berupa 2 kapal, alat penangkapan ikan, 54 Anak Buah Kapal, 6 orang asing sebagai fishing master diatas kapal dan kapal tersebut saat ini diamankan di Pangkalan PSDKP Tual untuk tindakan selanjutnya.
“Kami himbau kepada pelaku usaha yang menggunakan alat tangkap jarring hela udang berkantong, jangan coba-coba melakukan modus serupa, kami akan periksa detail, tidak hanya dokumen izin, namun spesifikasi alat tangkap yang digunakan sesuai atau tidak dengan aturan”, pungkasnya. (Riz/Oryza)











