Burung Langka Dimasukkan ke Botol Air Mineral, Mau Diselundupkan Digagalkan Patroli TNI AL di KM Dempo

By Indonesia Maritime News 16 Mei 2026, 18:46:30 WIB Hukum
Burung Langka Dimasukkan ke Botol Air Mineral, Mau Diselundupkan Digagalkan Patroli TNI AL di KM Dempo

Keterangan Gambar : Tim patroli pengamanan Pelni TNI Angkatan Laut Kodaeral XIV bersama aparat terkait menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi di KM Gunung Dempo saat kapal sandar di Pelabuhan Umum Pelindo Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (15/5/2026). Foto: Dispenal


Indonesiamaritimenews.com (IMN), SORONG: Tim patroli pengamanan Pelni TNI Angkatan Laut Kodaeral XIV bersama aparat terkait menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi di KM Gunung Dempo saat kapal sandar di Pelabuhan Umum Pelindo Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (15/5/2026).

Pada kegiatan pengamanan dan pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 18.25 hingga 00.05 WIT tersebut, petugas berhasil mengamankan 8 ekor satwa dilindungi terdiri dari 6 ekor burung Kasturi Kepala Hitam dan 2 ekor burung Kakatua Jambul Kuning.

Pengamanan dilakukan saat tim patroli melaksanakan pemeriksaan aktivitas bongkar muat penumpang dan barang bawaan di atas kapal. Hasil pemeriksaan di Deck 4, petugas terlebih dahulu menemukan seekor burung Kasturi Kepala Hitam.

Baca Lainnya :

Burung tersebut disembunyikan di dalam botol air mineral milik salah satu penumpang rute Manokwari tujuan Makassar. Penumpang tersebut kemudian diberikan penyadartahuan terkait status satwa dilindungi dan menyerahkan satwa tersebut secara sukarela kepada petugas.

Selanjutnya, tim patroli kembali menemukan lima ekor burung Kasturi Kepala Hitam tanpa pemilik yang disembunyikan di dalam koper pada Deck 5 kapal. Tidak berselang lama, saat pemeriksaan X-Ray terhadap barang bawaan buruh pelabuhan, petugas kembali mengamankan dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning yang disembunyikan di dalam keranjang tanpa identitas pemilik.

Operasi pengamanan tersebut melibatkan personel gabungan dari Denintel dan Pomal Kodaeral XIV bersama petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat Daya. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor KSDA Wilayah I Sorong untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Satwa yang diamankan tersebut merupakan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku perdagangan maupun pengangkutan ilegal satwa dilindungi.

Kegiatan ini sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar seluruh prajurit TNI AL terus meningkatkan kewaspadaan, profesionalisme, serta sinergitas dengan instansi terkait dalam menjaga keamanan wilayah maritim dan melindungi sumber daya alam Indonesia demi keberlanjutan generasi mendatang. (Bow/Mar)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook