- TTL Sambut Maiden Voyage MV WANTAI,Rutin Setiap Minggu,Perkuat Akses Surabaya-Tiongkok
- Optimisme Masyarakat, Kabupaten Garut Utara Segera Menjadi Prioritas Nasional Otonomi Daerah
- Libur Panjang Aman & Lancar, ASDP Menyeberangkan 804 Ribu Penumpang dan 215 Ribu Kendaraan
- KM Tri Samudra Jaya 69 terbakar, Pos Binpotmar TNI AL Turun Tangan
- KKP Dorong Partisipasi Nelayan, Subjek Utama Pengembangan Kawasan Pesisir Marunda
- Ryamizard Ryacudu Dimakamkan di TMP Kalibata, Menhan Sjafrie Pimpin Upacara
- Presiden Prabowo: Pancasila Landasan Utama Pembangunan Ekonomi Nasional
- Kemandirian Terpaksa Missile City Iran
- KKP Dorong Kontes Arwana Indonesia Mendunia, Menjadi Komunitas Unggulan
- 8 UPI Izin Register, KKP Perlebar Pintu Ekspor Perikanan ke China
31 Calon Pekerja Migran Ilegal Mau ke Malaysia, Diamankan TNI AL di Hutan Bakau

Keterangan Gambar : Puluhan calon pekerja imigran ilegal diamankan TNI AL di hutan bakau. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: TNI Angkatan Laut kembali menggagalkan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirimkan secara illegal menuju Malaysia. Tim Gabungan F1QR Lanal Dumai mengamankan 31 orang calon PMI Ilegal di Pesisir pantai Sepahat, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau, Sabtu (19/8/2023).
Sejumlah 31 CPMI ilegal yang berhasil diamankan terdiri dari 15 laki-laki, 15 perempuan dan 1 orang anak. Sejumlah calon PMI Ilegal mengaku mereka berangkat dari daerah masing-masing dengan tujuan terminal Kota Dumai Provinsi Riau. Selanjutnya dijemput oleh agen menuju lokasi pemberangkatan yaitu pesisir pantai Sepahat Kab. Bengkalis Prov. Riau.
Baca Lainnya :
- 37 Kapolsek Wilayah Polda Metro Jaya Diganti, ini Daftar Nama Pejabat Baru0
- 191.000 Ponsel IMEI Ilegal Bakal Dimatikan, Polri Pastikan Tak Akan Rugikan Pengguna0
- 2 WNI Bobol Kartu Kredit 8 WN Jepang, Dipakai Belanja Online Shop di Kota Osaka0
- Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Dikorting MA Jadi Penjara Seumur Hidup0
- Tercium, Penyelundupan Ribuan Skin Care Ilegal Asal Filipina TNI AL Berhasil Gagalkan0
Pada saat penangkapan, mereka sudah berada di tempat penampungan, yaitu di hutan bakau pesisir pantai Sepahat Kab. Bengkalis Prov. Riau selama 1 hari untuk menunggu keberangkatan menuju Malaysia menggunakan transportasi laut berupa speed boat. Namun rencana harus terhenti karena harus menghadapi proses hukum.
Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Dumai, Kolonel Laut (P) Karyadi Bangun menjelaska kasus iji berawal pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 WIB. Tim gabungan F1QR Lanal Dumai memperoleh informasi adanya calon PMI berada di pesisir pantai Sepahat Kab. Bengkalis Prov. Riau pada titik koordinat 1°37'28"N 101°48'08"E.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim gabungan bergerak menuju titik lokasi yang diduga sebagai penampungan calon PMI secara illegal sebelum diberangkatkan.
Pukul 16.35 WIB hasil penyisiran, pemantauan dan pengintaian oleh Tim Gabungan ke dalam hutan bakau hingga ke bibir pantai Sepahat Kab. Bengkalis Prov. Riau, ditemukan diduga calon PMI ilegal yang sedang berkumpul di camp penampungan. Mereka sedang menunggu diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan speed boat.
Para calon PMI ilegal diduga melakukan pelanggaran UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kasus pengiriman calon PMI illegal tersebut menunjukkan diperlukannya sinergitas dan ketegasan aparat penegak hukum dan kewaspadaan terhadap tidakan pengiriman PMI illegal di daerah-daerah yang memiliki kerawanan untuk dijadikan penampungan dan pelintasan.
Setelah dimintai keterangan, para calon PMI ilegal dilaksanakan pemeriksaan Kesehatan, pendataan dan selanjutnya diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Keberhasilan TNI AL dalam menggagalkan pemberangkatan calon PMI ke Malaysia, sesuai dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan dan kerja sama dengan instansi terkait, dalam menghadapi berbagai ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah kerjanya. (Arry/Oryza)











