- Buka Peluang Kerja Baru Kemnaker Gandeng TikTok, Dorong Talenta Ekonomi Digital
- Petikemas Internasional Dongkrak Kinerja Terminal Teluk Lamong 4,5%
- Transformasi Terminal Dongkrak Arus Peti Kemas di TPK Sorong 10% Pada Triwulan I 2026
- KRI Bima Suci Bawa Taruna AAL dan Cadet Asean Tiba di Colombo, Misi Diplomasi Kartika Jala Krida 2026
- Heboh Pulau Umang di Banten Dijual Rp65 Miliar, KKP: Langsung Kami Segel
- Taklukkan Medan Sulit Samudra Atlantik, KRI Conapus-936 Sandar di Afrika Selatan
- Layanan Pelindo Masa Angkutan Lebaran 2026 Tembus 2,6 Juta Penumpang, Meningkat 24 %
- PELNI dan Meratus Line Perluas Kerja Sama Strategis Program Tol Laut
- Kapal Perang Fregat Angkatan Laut Thailand Singgah di Surabaya, Ini Kekuatannya
- Yuhuu... 441 Riders Cilik Bersaing Ketat di Kejurnas Push Bike Race Kapten Morgan Tahun 2026
Modus Rumpon, Kapal Asing Curi Ikan Diciduk, KKP Selamatkan Potensi Kerugikan Negara Rp 774,3 M

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyampaikan keberhasilan KKP dalam menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 774,3 M dari pemberantasan illegal fishing selama 2025 pada Konferensi Pers “KKP Tindak Pelaku Illegal Fishing", diJakarta, Selasa (20/05). Foto: property of indonesiamaritimenews.com
Indonesiamaritimenews.com(IMN) JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya melakukan inovasi penanganan illegal fishing agar kekayaan laut Indonesia dapat dinikmati anak negeri ditengah pengetatan anggaran.
KKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp774,3 M imbas praktik illegal fishing sepanjang Januari-Mei tahun 2025.
Baca Lainnya :
- Harkitnas 2025, Insan Pelindo Regional 4 Berperan Strategis Dorong Konektivitas Pertumbuhan Ekonomi0
- Peduli Ekosistem Laut, Pasukan Katak Tanam Terumbu Karang0
- Rote Ndao NTT Pontesial Jadi Sentra Garam Industri, Ini Jurus KKP Kejar Target Swasembada0
- Kejar Target Perluasan Kawasan Dilindungi, KKP Gelar Simposium Pemangku Kepentingan0
- Perkuat Pengawasan di Laut, KKP Gandeng Instansi dan Pemangku Kepentingan0
Perinciannya sebagai berikut: valuasi penertiban KKP berpotensi menimbulkan kerugian negara yang dapat diselamatkan dari kapal illegal fishing yang ditangkap Rp 755,9 miliar dan valuasi kerugian negara dari rumpon ilegal yang telah ditertibkan Rp 18,4 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan penangkapan puluhan kapal ikan pelaku illegal fishing. Diantaranya kapal asing yang mencuri ikan di laut Indonesia dengan modus membuat rumpon ilegal. Tim pengawas KKP berhasil mengendus dan menciduknya.
“Kami tegaskan bahwa KKP hadir, kami punya mata dan telinga di laut untuk memastikan bahwa tidak ada tempat di perairan Indonesia bagi kapal illegal fishing,” tegas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pada Konferensi Pers yang digelar di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Hadir dalam acara tersebut Sumono Darwinto, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan; Halid K Jusuf, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan; Suharta, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP; Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP; Saiful Umam; Direktur Pengendalian Operasi Armada; Teuku Elvitrasyah, Direktur Penanganan Pelanggaran; Humas KKP Suci Ariesta dan Norma; Humas PSDKP Sahono dan staf Tifa.

Sumber: KKP
Sebanyak 32 kapal perikanan terindikasi sebagai pelaku IUU fishing diamankan KKP, lanjut Ipunk, sembilan diantaranya adalah kapal ikan asing (KIA) dan sisanya kapal ikan Indonesia (KII).
"Dari sembilan kapal ikan, asing tersebut, lima kapal berbendera Filipina ditangkap di Perairan Utara Sulawesi dan Samudera Pasifik, dua kapal berbendera Vietnam ditangkap di Laut Natuna Utara, satu kapal berbendera Malaysia ditangkap di Perairan Kalimantan Utara, dan satu kapal berbendera Tiongkok ditangkap di Perairan Selatan Bali," jelas Ipunk.
Tertibkan rumpon ilegal
KKP sepanjang tahun 2025 menertibkan 23 rumpon ilegal yang dipasang oleh nelayan asing sebagai modus illegal fishing.
“Kami mendapat laporan dari nelayan Sulawesi utara, Biak, Maluku Utara, mereka harus melaut dengan jarak tempuh fishing ground yang jauh untuk mencari ikan. Salah satu penyebabnya adanya rumpon illegal yang dipasang secara masif. Keberadaan rumpon ilegal ini menjadi penghalang atau barrier bagi ikan yang akan bermigrasi dan berupaya ke perairan Indonesia,” papar Ipunk seraya berharap anggaran perjalanan darat ditingkatkan untuk lebih memaksimalkan kinerja.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono selalu menegaskan komitmennya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, dengan tidak memberi ruang bagi pelaku illegal fishing. Praktik tersebut merugikan negara secara ekonomi, sosial, lingkungan serta kedaulatan. (Arry/Oryza)











