- PELNI Rampungkan SisKomKap di 25 Kapal Penumpang, Konektivitas Pelayaran Lebih Optimal
- Disergap TNI AL, Kapal Penyelundup Balpress dan Rokok Bodong Tak Berkutik
- KNMP di NTT-NTB Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah Rp29,2 Miliar Tiap Tahun
- Angkutan Lebaran 2026, Menhub Cek Kesiapan Armada Kapal dan Pelabuhan di Maluku Utara
- Menteri Trenggono Dorong Pengembangan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin
- PTP Nonpetikemas Cabang Banten, Ekspor Perdana Wind Mill Tower ke Kanada
- Sertifikasi Kompetensi Digital, IPC TPK Dorong Generasi Muda Pesisir Mandiri
- Arus Logistik Meningkat, Merauke Butuh Depo Peti Kemas di Luar Pelabuhan
- Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Indonesia Timur, KKP Terjunkan 87 Surveyor
- Perkuat Layanan Petikemas Teluk Bayur, IPC TPK Tambah Reach Stacker
Modus Rumpon, Kapal Asing Curi Ikan Diciduk, KKP Selamatkan Potensi Kerugikan Negara Rp 774,3 M

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyampaikan keberhasilan KKP dalam menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 774,3 M dari pemberantasan illegal fishing selama 2025 pada Konferensi Pers “KKP Tindak Pelaku Illegal Fishing", diJakarta, Selasa (20/05). Foto: property of indonesiamaritimenews.com
Indonesiamaritimenews.com(IMN) JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya melakukan inovasi penanganan illegal fishing agar kekayaan laut Indonesia dapat dinikmati anak negeri ditengah pengetatan anggaran.
KKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp774,3 M imbas praktik illegal fishing sepanjang Januari-Mei tahun 2025.
Baca Lainnya :
- Harkitnas 2025, Insan Pelindo Regional 4 Berperan Strategis Dorong Konektivitas Pertumbuhan Ekonomi0
- Peduli Ekosistem Laut, Pasukan Katak Tanam Terumbu Karang0
- Rote Ndao NTT Pontesial Jadi Sentra Garam Industri, Ini Jurus KKP Kejar Target Swasembada0
- Kejar Target Perluasan Kawasan Dilindungi, KKP Gelar Simposium Pemangku Kepentingan0
- Perkuat Pengawasan di Laut, KKP Gandeng Instansi dan Pemangku Kepentingan0
Perinciannya sebagai berikut: valuasi penertiban KKP berpotensi menimbulkan kerugian negara yang dapat diselamatkan dari kapal illegal fishing yang ditangkap Rp 755,9 miliar dan valuasi kerugian negara dari rumpon ilegal yang telah ditertibkan Rp 18,4 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan penangkapan puluhan kapal ikan pelaku illegal fishing. Diantaranya kapal asing yang mencuri ikan di laut Indonesia dengan modus membuat rumpon ilegal. Tim pengawas KKP berhasil mengendus dan menciduknya.
“Kami tegaskan bahwa KKP hadir, kami punya mata dan telinga di laut untuk memastikan bahwa tidak ada tempat di perairan Indonesia bagi kapal illegal fishing,” tegas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pada Konferensi Pers yang digelar di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Hadir dalam acara tersebut Sumono Darwinto, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan; Halid K Jusuf, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan; Suharta, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP; Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP; Saiful Umam; Direktur Pengendalian Operasi Armada; Teuku Elvitrasyah, Direktur Penanganan Pelanggaran; Humas KKP Suci Ariesta dan Norma; Humas PSDKP Sahono dan staf Tifa.

Sumber: KKP
Sebanyak 32 kapal perikanan terindikasi sebagai pelaku IUU fishing diamankan KKP, lanjut Ipunk, sembilan diantaranya adalah kapal ikan asing (KIA) dan sisanya kapal ikan Indonesia (KII).
"Dari sembilan kapal ikan, asing tersebut, lima kapal berbendera Filipina ditangkap di Perairan Utara Sulawesi dan Samudera Pasifik, dua kapal berbendera Vietnam ditangkap di Laut Natuna Utara, satu kapal berbendera Malaysia ditangkap di Perairan Kalimantan Utara, dan satu kapal berbendera Tiongkok ditangkap di Perairan Selatan Bali," jelas Ipunk.
Tertibkan rumpon ilegal
KKP sepanjang tahun 2025 menertibkan 23 rumpon ilegal yang dipasang oleh nelayan asing sebagai modus illegal fishing.
“Kami mendapat laporan dari nelayan Sulawesi utara, Biak, Maluku Utara, mereka harus melaut dengan jarak tempuh fishing ground yang jauh untuk mencari ikan. Salah satu penyebabnya adanya rumpon illegal yang dipasang secara masif. Keberadaan rumpon ilegal ini menjadi penghalang atau barrier bagi ikan yang akan bermigrasi dan berupaya ke perairan Indonesia,” papar Ipunk seraya berharap anggaran perjalanan darat ditingkatkan untuk lebih memaksimalkan kinerja.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono selalu menegaskan komitmennya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, dengan tidak memberi ruang bagi pelaku illegal fishing. Praktik tersebut merugikan negara secara ekonomi, sosial, lingkungan serta kedaulatan. (Arry/Oryza)











