Wujudkan Pelaut Profesional dan Handal, Agen Awak Kapal Diberi Bimtek

By Indonesia Maritime News 28 Feb 2024, 13:55:16 WIB Perhubungan
Wujudkan Pelaut Profesional dan Handal, Agen Awak Kapal Diberi Bimtek

Keterangan Gambar : Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menyelenggarakan Bimtek usaha jasa keagenan awak kapal. Foto: Ditjen Hubla



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Usaha Jasa Terkait Keagenan Awak Kapal Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Bimbingan teknis (Bimtek) ini sebagai wujud komitmen dalam upaya peningkatan dan perbaikan, serta guna menambah pengetahuan dan pemahaman dalam mengoptimalkan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal secara komprehensif dan terukur.

Baca Lainnya :

Dibuka oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Dr. Hartanto, Bimtek ini diikuti oleh 150 orang peserta dari perusahaan yang memiliki Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

Dalam sambutannya, Hartanto mengungkapkan harapannya agar Bimtek dapat menjadi motor penggerak utama dalam memberikan kontribusi, sinergi dan akselerasi untuk meningkatkan daya serap secara maksimal, profesional, dan mampu berdaya saing. Tujuannya agar pelaut Indonesia bisa mendapatkan kesempatan bekerja yang layak di atas kapal dalam menyongsong perubahan perkembangan industri 4.0.

“Saya harap, Bimtek ini dapat menjadi sarana pembangunan SDM Pelaut Indonesia yang tepat sasaran agar menghasilkan Pelaut Indonesia yang profesional, handal, dan kompeten di bidangnya, sehingga dapat bersaing dalam menyongsong perubahan dan juga untuk menunjang visi Indonesia sebagai poros maritim dunia,” ujar Hartanto.

Ia kembali menegaskan komitmen Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk terus melalukan perbaikan dan meningkatkan peran sebagai regulator yang mampu meningkatkan pelayanan  secara digital. Caranya dengan meningkatkan kapasitas dan membangun sinergi bersama para stakeholder, salah satunya adalah dengan menyelenggarakan Bimtek Usaha Jasa terkait Keagenan Kapal Tahun 2024 ini.

Adapun substansi perekrutan dan penempatan Awak Kapal, menurut Hartanto, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2020 tentang Kepelautan dan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.

Selain itu dalam pemenuhan kesesuaian konvensi Internasional tentang ketenagakerjaan maritim, yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 15 Tahun 2016 yang merupakan dasar pelaksanaan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang perlu menyesuaikan kebutuhan secara berkelanjutan di masa mendatang, khususnya bagi pelaut warga negara Indonesia.

Bimtek dilaksanakan selama dua hari, tanggal 27-28 Februari 2024. Narasumber yang dihadiekan antara lain Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut serta perwakilan dari Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI), Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), serta Persatuan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I).

Sedangkan materi yang disampaikan meliputi Peraturan Terkait Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, Pelaut Bukan Pekerja Migran, Sosialisasi Jaminan Keuangan dan Perlindungan bagi Awak Kapal, Perjanjian Kerja Laut, CBA dan Sijil Online, serta Maritime Labour Convention (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim).  (Arry/Oryza)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook