Wapres: Kehadiran Rumah Sakit Syariah Jadi Kebutuhan Mendesak

By Indonesia Maritime News 28 Feb 2022, 17:44:08 WIB Kesehatan
Wapres: Kehadiran Rumah Sakit Syariah  Jadi Kebutuhan Mendesak

Keterangan Gambar : Foto:@wapresri


Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: Kesehatan dalam Islam adalah perkara yang penting. Tidak saja saat menghadapi kondisi pandemi seperti sekarang, tetapi secara umum kesadaran diri untuk menjaga dan memelihara diri dari bahaya penyakit itu dibenarkan oleh syariat, amrun diniyun syar’iyyun himaiyyun ihtiraziyyun. 

Hal ini dikatakan oleh Wakil Presiden RI, KH. Ma,ruf Amin saat menjadi keynote speech webminar nasional dengan tema ‘Peran Rumah Sakit Syariah Dalam Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah di Indonesia’, Senin (28/2/2022). Webminar ini diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih Syeikh Nawawi Tanara (STIF Syentra).

“Itu masalah agama yang sesuai syariah dalam rangka menjaga dan memelihara diri. Kesadaran masyarakat Indonesia, bahkan dunia, akan pentingnya kesehatan pun semakin meningkat,” ungkap Wapres.

Baca Lainnya :

Menurut Wapres, akibat pandemi, kesadaran akan aspek kesehatan justru semakin meluas, Banyak orang kemudian mengadopsi kebiasaan makan yang sehat. Produk dan pelayanan yang memperhatikan aspek etika, kesehatan, keamanan, dan keramahan lingkungan menjadi semakin diminati. 

Demikian pula dengan bidang pelayanan kesehatan, terdapat potensi besar sekaligus kebutuhan yang tinggi untuk menghadirkan sistem pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kaidah Islam di Indonesia.

Selain itu, sambung Wapres, untuk membantu penyembuhan dan pemeliharaan kesehatan umat, pelayanan kesehatan yang sesuai prinsip syariah mampu meningkatkan kenyamanan sekaligus keimanan seorang muslim ketika menjalani pengobatan dan memperoleh pelayanan kesehatan. 

Oleh karena itu, kehadiran rumah sakit syariah menjadi kebutuhan mendesak untuk dapat memberikan pelayanan tersebut.

PELAYANAN RUMAH SAKIT SYARIAH


Diungkapkan Ma’ruf Amin,pelayanan kesehatan pada rumah sakit syariah misalnya, tidak hanya memberikan nilai tambah dari standar pelayanan, seperti menjamin hak-hak pasien dalam transaksi, menu makanan, dan obat-obatan halal. Namun lebih dari itu, rumah sakit syariah memperhatikan tata kelola rumah sakit yang sesuai dengan prinsip syariah.

Rumah sakit syariah wajib mengikuti dan merujuk fatwa Dewan Syariah Nasuonal MUI yang berkaitan dengan hukum Islam kontemporer bidang kedokteran (al-masa’il al-fiqhiyah al-waqi’iyah al-thibbiyah). Pelayanan kepada pasien juga mengikuti standar pokok, seperti asesmen spiritual, penjagaan ibadah wajib, termasuk salat; upaya penyembuhan berbasis Al-Qu’ran, quránic healing; bimbingan kerohanian; penjaminan talqin; dan pemulasaraan jenazah sesuai syariah.

Saat ini terdapat 3.120 rumah sakit di Indonesia, baik rumah sakit swasta maupun rumah sakitpemerintah. Sekitar 500 RS menjadi anggota Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI). Dari 71 rumah sakit syariah yang ada di Indonesia, hanya 24 yang telah mendapatkan sertifikat resmi. Selebihnya ada 9 rumah sakit dalam proses prasurvei, 18 pendampingan, 2 re-sertifikasi syariah, dan 18 sedang proses mendaftar pendampingan (Data MUKISI per 12 Januari 2022).

Pemerintah terus mendorong pengembangan industri kesehatan syariah yang akan mendukung kekuatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.  Diungkapkan Wapres, saat ini rumah sakit menghadapi beban ganda. Selain memberikan pelayanan kesehatan pasien umum, juga harus melayani pasien Covid-19.

Untuk itu, rumah sakit harus membuat berbagai inovasi agar tetap mampu memberikan pelayanan kesehatan dengan baik dan optimal, serta memanfaatkan digitalisasi pelayanan kesehatan seperti telemedicine. “Sekalipun beban rumah sakit meningkat di masa pandemi, saya berharap rumah sakit tetap mengedepankan kualitas/mutu pelayanannya, termasuk rumah sakit syariah,” tukas mantan Ketua Umum MUI ini.

Wapres mengajak partisipasi seluruh pihak untuk mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di tanah air. ( Fat/Oriz)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook