- KKP Tancap Gas Perkuat Program Stratnas Sektor Perikanan Budidaya
- Kunker ke Polda Maluku, Korsabhara Baharkam Polri Tampung Banyak Masukan
- Teken Kerja Sama, Pelindo Regional 4 dan PT Eastern Perkuat Layanan Kepelabuhanan
- Labaik Allahumma Labaik... 600 Jamaah Tanur Warrior Umroh Academy Akbar Terbang ke Tanah Suci
- Wah... Kodaeral VI Panen Rumput Laut di Punaga Takalar
- Uji Coba Penembakan Torpedo Kapal Selam Otonomous, Menhan: 100 Persen Desain Anak Bangsa
- Konektivitas Laut Timur hingga 3T, ASDP Layani 48 Lintasan Penyeberangan di Kupang-NTT, Segini Tarif
- Penegasan Presiden Prabowo: Tidak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan
- Ceria dan Penuh Semangat, Murid TK se-Kota Manado Wisata Edukatif ke Lanudal TNI AL
- Program Ketahanan Pangan TNI AL di Lampung, Panen Cabe, Terong hingga Telur Ayam
Terbukti Menista Agama, M Kace Diganjar 10 Tahun Penjara 
 
		
	
Keterangan Gambar : Terdakwa penista agama, M Kace. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com( IMN)JAKARTA: Dinyatakan terbukti menista agama,  Muhammad Kosman yang beken dengan nama  M. Kace divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).
Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kace dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Ketua Majelis Hakim PN Ciamis, Vivi Purnamawati membacakan amar putusan dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. 
Baca Lainnya :
- Munarman, Mantan Sekjen FPI Diganjar Hukuman 3 Tahun Penjara0
- Alhamdulillah... Menara London Gelar Buka Bersama Pertama Sejak 900 Tahun0
- Kejari Tinjau Bongkar Muat Barang Strategis Ramadhan Dan Posko di Pelindo Regional 2 Tanjungpandan0
- Menhub Targetkan PNBP Rp8,5 Triliun, Ini Kata Anggota DPR0
- Fakarich, Guru Crazy Rich Indra Kenz Ditahan Bareskrim Polri0
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati. Putusan tersebut disambut takbir oleh tamu yang hadir di ruang sidang, PN Ciamis.
Majelis hakim menyatakan vonis tersebut dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Kace. Terdakwa sementara ini ditahan di Lapas Kelas IIB, Ciamis, Jabar.
Catatan indonesiamaritimenews.com M Kace ditangkap aparat Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Bali pada Agustus 2021.  Dia sempat bersembunyi di sawah sebelum akhirnya ditangkap.
Kace bikin geger dan membuat kemarahan umat Islam setelah mengunggah video ucapannya yang menghina Nabi Muhammad SAW serta memelintir ayat suci Alquran.
Saat dipenjara di Rutan Mabes Polri, Kace juga jadi sorotan publik setelah ia disebut-sebut dianiaya oleh jenderal bintang dua yang juga menjadi tahanan di tempat itu.( Arry/Oriz)
 
				
				
				 

 
			









