- 80 Tahun TNI AL, Optimisme di Tengah Tantangan Geopolitik
- KRI Kujang-642 Sergap 25 Kontainer Minerba Ilegal Mengandung Bahan Radioaktif, Kasum TNI Tinjau BB
- Iduladha 2026, PELNI Tebar Hewan Kurban di Wilayah Operasional
- 80 Tahun NKRI, Menggantung Asa Kemerdekaan di Semua Sektor
- Semangat Iduladha, KSO TPK Koja Bagikan 33 Sapi & 7 Kambing ke Stakeholder dan Masyarakat
- Siap-siap! Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Jangan Langgar Ketentuan ETLE
- Salat Iduladha 1447 H di Geladak KRI Bima Suci di Shanghai China, Pengalaman Religi Taruna AAL Satlak KJK 2026
- Kapal Perang KRI Bung Hatta-370, KRI Teluk Kupang-519 dan Heli JS-1302 Manuver di Daerah Operasi
- Presiden Prabowo Salat Iduladha 1447 H di Paris, Bersama Diaspora Indonesia
- Menteri Trenggono Kurban 5 Sapi Limosin, Berat Rata-rata 1 Ton
Terbukti Menista Agama, M Kace Diganjar 10 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Terdakwa penista agama, M Kace. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com( IMN)JAKARTA: Dinyatakan terbukti menista agama, Muhammad Kosman yang beken dengan nama M. Kace divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).
Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kace dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Ketua Majelis Hakim PN Ciamis, Vivi Purnamawati membacakan amar putusan dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca Lainnya :
- Munarman, Mantan Sekjen FPI Diganjar Hukuman 3 Tahun Penjara0
- Alhamdulillah... Menara London Gelar Buka Bersama Pertama Sejak 900 Tahun0
- Kejari Tinjau Bongkar Muat Barang Strategis Ramadhan Dan Posko di Pelindo Regional 2 Tanjungpandan0
- Menhub Targetkan PNBP Rp8,5 Triliun, Ini Kata Anggota DPR0
- Fakarich, Guru Crazy Rich Indra Kenz Ditahan Bareskrim Polri0
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati. Putusan tersebut disambut takbir oleh tamu yang hadir di ruang sidang, PN Ciamis.
Majelis hakim menyatakan vonis tersebut dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Kace. Terdakwa sementara ini ditahan di Lapas Kelas IIB, Ciamis, Jabar.
Catatan indonesiamaritimenews.com M Kace ditangkap aparat Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Bali pada Agustus 2021. Dia sempat bersembunyi di sawah sebelum akhirnya ditangkap.
Kace bikin geger dan membuat kemarahan umat Islam setelah mengunggah video ucapannya yang menghina Nabi Muhammad SAW serta memelintir ayat suci Alquran.
Saat dipenjara di Rutan Mabes Polri, Kace juga jadi sorotan publik setelah ia disebut-sebut dianiaya oleh jenderal bintang dua yang juga menjadi tahanan di tempat itu.( Arry/Oriz)











