- Urai Kepadatan Arus Balik di Tol Trans Jawa, One Way dari KM 132-KM 70 Diberlakukan
- Diserang Israel, Anggota TNI Satgas UNIFIL Gugur di Lebanon
- Presiden Prabowo Kunjungan Resmi Perdana ke Jepang
- Dua Kapal Perang Kerajaan Thailand Tinggalkan Jakarta, Dilepas Kodaeral III
- Melintasi Samudra Hindia, Ini yang Dilakukan Taruna AAL dan ASEAN Plus Cadet Sail di KRI Bima Suci
- KRI Bima Suci Tuntaskan Etape Pertama, 52 Kadet dari 24 Negara Ikut Berlayar
- Tinjau Pelabuhan Penyeberangan Sumatera-Jawa, Menhub: Arus Balik di Bakauheni Lancar
- Rakor Lintas Sektoral, Pelindo Pastikan Kelancaran Kendaraan dan Logistik Pasca Idulfitri 2026
- H+7 Lebaran, PELNI Angkut 153 Ribu Penumpang Arus Balik
- Kuota Diskon Tiket PELNI Masih Tersedia 7,5 Persen, Ayo Manfaatkan
Terbukti Menista Agama, M Kace Diganjar 10 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Terdakwa penista agama, M Kace. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com( IMN)JAKARTA: Dinyatakan terbukti menista agama, Muhammad Kosman yang beken dengan nama M. Kace divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).
Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kace dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Ketua Majelis Hakim PN Ciamis, Vivi Purnamawati membacakan amar putusan dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca Lainnya :
- Munarman, Mantan Sekjen FPI Diganjar Hukuman 3 Tahun Penjara0
- Alhamdulillah... Menara London Gelar Buka Bersama Pertama Sejak 900 Tahun0
- Kejari Tinjau Bongkar Muat Barang Strategis Ramadhan Dan Posko di Pelindo Regional 2 Tanjungpandan0
- Menhub Targetkan PNBP Rp8,5 Triliun, Ini Kata Anggota DPR0
- Fakarich, Guru Crazy Rich Indra Kenz Ditahan Bareskrim Polri0
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati. Putusan tersebut disambut takbir oleh tamu yang hadir di ruang sidang, PN Ciamis.
Majelis hakim menyatakan vonis tersebut dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Kace. Terdakwa sementara ini ditahan di Lapas Kelas IIB, Ciamis, Jabar.
Catatan indonesiamaritimenews.com M Kace ditangkap aparat Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Bali pada Agustus 2021. Dia sempat bersembunyi di sawah sebelum akhirnya ditangkap.
Kace bikin geger dan membuat kemarahan umat Islam setelah mengunggah video ucapannya yang menghina Nabi Muhammad SAW serta memelintir ayat suci Alquran.
Saat dipenjara di Rutan Mabes Polri, Kace juga jadi sorotan publik setelah ia disebut-sebut dianiaya oleh jenderal bintang dua yang juga menjadi tahanan di tempat itu.( Arry/Oriz)











