Munarman, Mantan Sekjen FPI Diganjar Hukuman 3 Tahun Penjara

By Indonesia Maritime News 06 Apr 2022, 14:43:55 WIB Hukum
Munarman, Mantan Sekjen FPI Diganjar Hukuman 3 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Munarman ketika ditangkap. Foto: ist


Indonesiamaritimenews.com (IMN)JAKARTA: Mantan Sekjen FPI, Munarman yang didakwa teribat tundak.pidana terorisme  diganjar hukuman 3 tahun penjara oleh  oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan secara hukum telah melakukan tindak pidana terorisme. Dia dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. 

"Menyatakan terdakwa Munarman secara hukum, sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme," kata majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama tiga tahun," yegas hakim.

Baca Lainnya :

Hal yang memberatkan hukuman, mantan Ketua LBH Jakarta ini dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme serta sebelumnya pernah dihukum. Sedangkan  yang meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.

Munarman dinilai telah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor  1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang berbunyi: Menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Vonis tiga tahun penjara tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut  Munarman 8 tahun penjara.

Catatan indonesiamaritimenews.com Munarman ditangkap pada Selasa (27/4/2021) oleh Tim Densus 88/AT di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan. Dia dituduh menyembunyikan informasi tentang tetorisme dan mengikuti baiat di beberapa kota. 

MUNARMAN SABAR

Sementara itu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya bersikap biasa saja dan santai.

"Karena memang dari awal, ya, perlu saya sampaikan di sini kami tim kuasa hukum dan Pak Munarman sudah mengiringi proses ini dan mengawali dengan kesabaran, sampai saat ini," kata Aziz Yanuar kepada wartawan.

 Menurut Aziz, putusan hakim ini sudah diprediksi dan menduga telah diatur.

"Kami sudah santai dan, ya biasa saja. Karena memang sudah kami prediksi, memang settingannya seperti ini," sebut Aziz.

Dalam pembelaannya, Munarman mengatakan dia tak pernah menyuruh orang melakukan kekerasan. "Tidak ada kata atau kalimat saya yang mengarah ke baiat, hijrah, dan menyuruh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun. Menyuruh membunuh, menyuruh menculik, dan menyuruh menghancurkan benda-benda atau objek vital," kata Munarman pada sidang yang digelar Senin, 21 Maret 2022.

Atas putusan tersebut baik Munarman maupun jaksa sama-sama mengajukan banding.( Arry/Oriz)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook