- Mudik Asyik, 4.000 Pemudik Ceria Pulkam Naik Bus Gratis dari Pelindo Terminal Petikemas
- Menhub Tinjau Pelabuhan Ciwandan, Pastikan Kelancaran Angkutan Lebaran 2026
- Januari hingga Jelang Lebaran 2026, KKP Bukukan Ekspor Ikan Rp 16,7 T
- Catat, Pelindo Tetap Beroperasi Penuh Selama Masa Angkutan Lebaran 2026, Distribusi Logistik Normal
- KKP Stop Operasional UPI, Diduga Jadi Biang Pencemaran di Rembang
- Ramadhan Berkah, IPC TPK Gelar Karpet Baru di 8 Masjid Sekitar Tanjung Priok
- Lebaran 2026, IPC TPK Berangkatkan 500 Pemudik Tujuan Semarang
- Dorong Pertumbuhan Industri, Pelindo Tambah 4 Quay Container Crane di Terminal Peti Kemas Semarang
- Pelindo Group Berangkatkan 7.570 Peserta Mudik Gratis 2026, Dirut: Tradisi Satukan Bangsa
- Penyesuaian Sistem Gate Pass Pelayanan Terminal Peti Kemas Tanjung Priok Berjalan Normal
Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Kapal Asing Boleh Keruk Pasir di Indonesia, ini Alasannya

Keterangan Gambar : Ilustrasi perairan Indonesia. Foto: property of indonesiamaritimenews.com
Indonesiamaritimenews.com (IMN)JAKARTA: Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam PP ini dimasukkan ketentuan baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut, yakni memberi ruang bagi kapal.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan alasan mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, diberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
Dalam Pasal 8 beleid itu diatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap yang diutamakan berbendera Indonesia.
Baca Lainnya :
- Operasi 2 Kapal Keruk Pasir Timah di perairan Bangka Distop KKP0
- Catat! KKP Jemput Bola Layani Pengurusan NIB & Kusuka ke Pedagang Ikan Muara Baru 0
- 223 Ekor Arwana Jardini Dikembalikan ke Alam Bebas di Merauke Papua 0
- Indonesia Bidik Kota Maritim Tiongkok Jajaki Kerja Sama Perikanan0
- Terdampar di Australia, 12 Nelayan Dijemput TNI AL dan Bakamla0
Kalau tidak tersedia, kapal isap asing diizinkan untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, diatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan yakni;
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan ekspor dan penjualan pasir laut, dalam Pasal 10 diatur bahwa perusahaan harus mendapatkan izin usaha pertambangan Menteri ESDM atau gubernur.
Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor juga wajib mendapatkan perizinan berusaha di bidang ekspor dari Menteri Perdagangan. Pelaku usaha yang memiliki izin pemanfaatan pasir laut wajib membayar PNBP. Selain membayar PNBP, Jokowi juga mewajibkan pelaku usaha membayar pungutan lainnya.
Dengan berlakunya peraturan tersebut, Jokowi juga mencabut Keppres pengelolaan pasir laut yang diterbitkan oleh Presiden ke-5, Megawati Soekarno Putri. Aturan itu adalah Keppres Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang berisi beberapa ketentuan, antara lain;
(1) Ekspor pasir laut ditetapkan menjadi komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya.
(2) Pasir laut yang ditetapkan sebagai komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya dapat diubah menjadi komoditi yang dilarang ekspornya setelah mempertimbangkan usulan dari Tim Pengendali dan pengawas Pengusahaan Pasir Laut. (RIZ/ORYZA)











