- Hari Perhubungan Nasional 2026, Menhub: Momentum Evaluasi Pelayanan kepada Masyarakat
- Lantik Pengurus PWI Kepri, Cak Munir Ingatkan Spirit DNA Wartawan Pejuang
- TEUs Bersinar KSO TPK Koja Perluas Akses Pendidikan 100 Pelajar
- Arus Petikemas Tumbuh 12,38 %, PT Terminal Teluk Lamong Bukukan Kinerja Positif hingga Agustus 2026
- Menaker: Mahasiswa Perlu Seimbangkan Keahlian Teknis dan Kemampuan Komunikasi
- Welcome To Sea Giant, Indonesia Protective Sea Fortress, Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi Memasuki Laut Nusantara
- LRT Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi, Presiden Prabowo: Danantara Wajib Bantu
- Pelindo Regional 4 Perkuat Keamanan Pelabuhan melalui Sertifikasi PFSO
- Pelindo Regional 2 Sambut SENA dan Kadin Arab-Kolombia, Kenalkan Jejak Warisan Pelabuhan Sunda Kelapa
- Resahkan Nelayan, 37 Rumpon Ilegal di Maluku Utara Ditertibkan KKP
Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Kapal Asing Boleh Keruk Pasir di Indonesia, ini Alasannya

Keterangan Gambar : Ilustrasi perairan Indonesia. Foto: property of indonesiamaritimenews.com
Indonesiamaritimenews.com (IMN)JAKARTA: Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam PP ini dimasukkan ketentuan baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut, yakni memberi ruang bagi kapal.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan alasan mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, diberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
Dalam Pasal 8 beleid itu diatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap yang diutamakan berbendera Indonesia.
Baca Lainnya :
- Operasi 2 Kapal Keruk Pasir Timah di perairan Bangka Distop KKP0
- Catat! KKP Jemput Bola Layani Pengurusan NIB & Kusuka ke Pedagang Ikan Muara Baru 0
- 223 Ekor Arwana Jardini Dikembalikan ke Alam Bebas di Merauke Papua 0
- Indonesia Bidik Kota Maritim Tiongkok Jajaki Kerja Sama Perikanan0
- Terdampar di Australia, 12 Nelayan Dijemput TNI AL dan Bakamla0
Kalau tidak tersedia, kapal isap asing diizinkan untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, diatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan yakni;
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan ekspor dan penjualan pasir laut, dalam Pasal 10 diatur bahwa perusahaan harus mendapatkan izin usaha pertambangan Menteri ESDM atau gubernur.
Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor juga wajib mendapatkan perizinan berusaha di bidang ekspor dari Menteri Perdagangan. Pelaku usaha yang memiliki izin pemanfaatan pasir laut wajib membayar PNBP. Selain membayar PNBP, Jokowi juga mewajibkan pelaku usaha membayar pungutan lainnya.
Dengan berlakunya peraturan tersebut, Jokowi juga mencabut Keppres pengelolaan pasir laut yang diterbitkan oleh Presiden ke-5, Megawati Soekarno Putri. Aturan itu adalah Keppres Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang berisi beberapa ketentuan, antara lain;
(1) Ekspor pasir laut ditetapkan menjadi komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya.
(2) Pasir laut yang ditetapkan sebagai komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya dapat diubah menjadi komoditi yang dilarang ekspornya setelah mempertimbangkan usulan dari Tim Pengendali dan pengawas Pengusahaan Pasir Laut. (RIZ/ORYZA)











