- Pelindo dan KSOP Cirebon Launching STID Non Petikemas dan SIMON TKBM
- Asian Road Racing Championship 2024, PT. ASDP Beri Layanan Terbaik
- Ditjen Hubla Layani Vaksinasi Bagi Pelaut, Jemaah dan Pelancong
- Kinerja Sektor Perikanan Semester I 2024 Melonjak, Ini Langkah yang Dilakukan KKP
- Berkelas Dunia, JIIPE KEK Gresik Raih Penghargaan Kawasan Industri Terbaik
- Kemenhub Optimalkan PNBP Selenggarakan Bimtek Penggunaan Perairan Diikuti 59 UPT
- Sistem Keterbukaan Informasi Publik KKP Diperluas ke Seluruh UPT
- Hari Anak Nasional, Pengelola Terminal Petikemas Surabaya Ajak Balita Wisata Perahu
- Arus Petikemas SPTP Tumbuh 6 Persen, Ini Rinciannya
- Pelindo Jasa Maritim, Beri Layanan Terbaik Bagi Pengguna Jasa
223 Ekor Arwana Jardini Dikembalikan ke Alam Bebas di Merauke Papua
![223 Ekor Arwana Jardini Dikembalikan ke Alam Bebas di Merauke Papua](https://www.indonesiamaritimenews.com/asset/foto_berita/IMG_kunjunhan_2_12_2020date_064725.jpg)
Keterangan Gambar : Ratusan Arwana Jardini dilepasliarkan di Papua Selatan. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 223 ekor Arwana Jardini (Scleropages jardinii) di Kampung Kweell, Distrik Eligobel, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Pelepasliaran tersebut merupakan salah satu upaya KKP untuk melestarikan populasi Arwana Jardini sebagai salah satu spesies yang dilindungi terbatas.
Ratusan Arwana Jardini tersebut kini hidup di alam bebas. Arwana Jardini yang dilepasliarkan melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan masyarakat setempat, berasal dari hasil pemanfaatan dan peredaran kuota Tahun 2022.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemanfaatan yang berkelanjutan dan menjaga agar populasi ikan ini tetap terjaga.
Baca Lainnya :
- Indonesia Bidik Kota Maritim Tiongkok Jajaki Kerja Sama Perikanan0
- Terdampar di Australia, 12 Nelayan Dijemput TNI AL dan Bakamla0
- Dinilai Langgar Ketentuan Operasional, 9 Kapal Ikan Indonesia Ditertibkan0
- 9,7 Ton Ikan Salem Impor Beku Disegel KKP, ini Gara-garanya 0
- Indonesia Gandeng Michigan State University Kembangkan SDM Perikanan0
“Arwana Jardini termasuk ikan yang dilindungi terbatas (waktu penangkapan dan ukuran), sehingga kegiatan restoking Arwana Jardini tentu berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 66 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Restocking, Rehabilitasi Habitat dan Penanganan by Catch Jenis Dilindungi dan Appendiks CITES yang telah ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022,” tegas Victor dikutip Minggu (28/5/2025).
Restoking di tahun 2023 ini merupakan restoking pertama sejak Manajemen Otoritas CITES Jenis Ikan Arwana Jardini beralih dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada KKP tahun 2020. Ikan tersebut berasal dari 7 pengusaha, yang merupakan hasil pemanfaatan dan peredaran kuota Tahun 2022. Ukuran yang dilepasliarkan berkisar antara ukuran 15-20 cm.
“Tahun 2021, pengelolaan Arwana Jardini dilaksanakan bersama antara KLHK dan KKP mengingat kuota arwana dibagikan pada bulan Januari hingga Februari 2021 oleh KLHK dan bulan November-Desember 2021 oleh KKP. Tahun 2022, KKP melaksanakan pengelolaan Arwana Jardini dengan kewenangan penuh,” terangnya.
TINGKAT RISIKO
Sementara itu Kepala LPSPL Sorong, Santoso Budi Widiarto menjelaskan bahwa jumlah pemanfaatan Jenis Arwana Jardini diberikan LIPI melalui kajian ilmiah tentang tingkat risiko terhadap keberlangsungan (sustainability) atau kerentanan Arwana Jardini berdasarkan tindak pengelolaan yang dilakukan atau dikenal sebagai NDF (Non Detrimental Findings).
Apabila NDF positif artinya pemanfaatan yang dilakukan tidak membahayakan populasi spesies yang diusulkan. Sedangkan restoking dilaksanakan untuk menjaga NDF tetap positif sehingga Arwana Jardini bisa tetap dimanfaatkan untuk perdagangan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat di Papua Selatan.
Santoso juga menjelaskan pelepasliaran Arwana Jardini di Kampung Kweell memiliki arti tersendiri yakni sebagai habitat asli Arwana Jardini.
Tak hanya itu, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Musammus Izak H. Wayangkau yang juga turut serta dalam pelepasliaran ini menyebutkan, pihaknya akan terus mendukung Kampung Kweel Distrik Eligobel Kabupaten Merauke sebagai lokasi restocking Arwana Jardini. Hal inj agar kelestarian dan keberlanjutan Arwana Jardini di habitat alamnya dapat tetap terjaga.
Sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menjaga kelestarian jenis ikan yang dilindungi, KKP telah menetapkan 20 jenis ikan bersirip (pisces) sebagai jenis yang dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 4 Januari 2021. (Fat/ORYZA)
![Iklan Detail Berita](https://www.indonesiamaritimenews.com/asset/foto_iklantengah/home.jpg)